Sekda Kota Serang Bolehkan Ketua RT/RW Ikut Kampanye

5 Februari 2024, 14:45 WIB
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin membolehkan Ketua RT/RW untuk kampanye. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Serang dibolehkan untuk melakukan aksi kampanye secara terbuka dalam mendukung salah satu peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Sebab, tidak ada larangan secara tegas dan jelas mengenai RT/RW yang berkampanye, baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin menjelaskan, Ketua RT/RW diperbolehkan untuk ikut berkampanye mendukung baik calon legislatif (Caleg) maupun calon presidennya (Capres).

Baca Juga: Open Bidding Sekda Kabupaten Serang Sudah Dibuka, Pejabat Eselon II Belum Ada yang Daftar

Meskipun keduanya berada dalam lembaga kemasyarakatan yang diakui serta dibina oleh pemerintah.

Namun, RT/RW bukan pemerintahan langsung baik dari perangkat kelurahan ataupun kecamatan.

Sehingga, diperbolehkan untuk mengikuti kampanye secara umum dan terbuka sebagai bentuk dukungan mereka terhadap calom pemimpin.

"Pada prinsipnya, secara regulasi diperbolehkan ya monggo. Kami juga tidak bisa melarang hak orang untuk berkampanye dan melakukan dukungan kalau secara regulasi diperbolehkan. Kecuali tidak diperbolehkan, ya jangan," katanya, Ahad (4/2/2024).

Namun, dikatakan dia, meski diperbolehkan mengikuti kampanye pada Pemilu 2024, baik Ketua RT maupun Ketua RW diminta untuk berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur Pemilu.

"Ya tentu etikanya, kemudian norma yang kita gunakan itu kan hukum. Jadi, harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Meski mereka memiliki pilihan yang berbeda dengan warganya, dia meminta agar Ketua RT dan RW ikut menjaga kondusifitas serta keamanan dalam keberlangsungan pemilu dengan aman dan damai.

"Karena mereka itu orang yang dituakan, menjadi pengayom masyarakat. Saya mengimbau agar ikut mengondisikan masyarakat pada perhelatan pemilu 2024," tuturnya.

Baca Juga: Kampanye Tidak Sesuai Jadwal, Peserta Pemilu Melanggar Terancam Pidana

Selain itu, dia mengaku, terdapat tiga pegawai di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang dikenakan sanksi ringan karena adanya dugaan keterlibatan dalam Pemilu.

Bahkan, mereka diduga telah melanggar netralitas ASN yang selama ini digembor-gemborkan oleh pemerintah.

"Ada yang sudah kami berikan sanksi sebanyak tiga orang. Hukumannya ringan, jadi berdasarkan data yang ada pada kami hanya tiga orang. Semua sudah kami beri sanksi sesuai rekomendasi dari komisi aparatur sipil negara (ASN)," ucapnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler