KPU Kabupaten Serang Siapkan 3 Titik TPS Khusus Salah Satunya di PT Nikomas Gemilang

14 Februari 2024, 08:59 WIB
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin menjelaskan tiga lokasi TPS khusus di Kabupaten Serang. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang telah menyiapkan tiga titik TPS khusus untuk Pemilu 2024.

TPS khusus yang disiapkan KPU Kabupaten Serang ada di PT Nikomas Gemilang Kecamatan Kibin, Ponpes Darunnajah Kecamatan Pabuaran dan Ponpes Darull Falah Kecamatan Kopo.

Di tiga lokasi TPS khusus di Kabupaten Serang tersebut terdapat 7 TPS yang telah disiapkan.

Baca Juga: 69 TPS Pemilu 2024 di Kabupaten Serang Rawan Banjir, Begini Antisipasi KPU

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, ada tiga lokasi TPS khusus yang telah disiapkan.

Pertama di PT Nikomas Gemilang Kecamatan Kibin dengan empat TPS dan jumlah DPT 1.119 orang.

Kemudian TPS di Ponpes Darunnajah Kecamatan Pabuaran satu TPS dengan DPT 108, sementara di TPS Ponpes Darulfallah Kecamatan Kopo ada dua TPS terdapat DPT 374 orang. Sehingga total pemilih di TPS khusus untuk DPT ada 1.601 jiwa pilih.

"Besok (hari ini) kita monitoring kesana (Nikomas), total ada 1.000 lebih jiwa pilih (di TPS khusus)," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 13 Februari 2024.

Ia mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat panggilan memilih dan telah dipastikan lokasi TPS khusus siap untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Juga: Dorong Lahirkan Ilmuwan, FKIP Untirta Gandeng Puluhan Pendok Pesantren

Kemudian kata Naseh, untuk masyarakat yang sedang dalam perawatan di rumah sakit wilayah Kabupaten Serang, sesuai aturan apabila sudah melakukan pindah memilih maka bisa gunakan hak pilih dengan DPTb.

Sehingga apabila di dekat RS ada TPS, petugas PPS akan keliling membawa kotak suara keliling mendatangi pasien di rumah sakit yang telah ditetapkan di DPT untuk menggunakan hak pilihnya.

"Dengan bawa kantong plastik warna gelap. Itu untuk yang dirawat," ucapnya.

Sedangkan untuk TPS khusus orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ di Kabupaten Serang tidak disiapkan.

"Tapi kalau dia terdaftar di DPT dia dapat C pemberitahuan bisa gunakan hak pilihnya, kalau misalkan ODGJ itu harus ada pendamping untuk bisa gunakan hak pilih," tuturnya. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler