Untuk TPP, BPKAD Kota Serang Siapkan Rp13,7 Miliar Perbulan

15 Februari 2024, 13:30 WIB
Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan pada BPKAD Kota Serang Yusup Suprapto mengatakan, pihaknya menyiapkan anggaran sebesar Rp13,7 miliar setiap bulannya untuk penyaluran TPP. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang setiap bulannya menyiapkan anggaran sekitar Rp13,7 miliar untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) baik aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan pada BPKAD Kota Serang Yusup Suprapto mengatakan, setiap bulannya BPKAD Kota Serang menyiapkan anggaran untuk TPP sekitar 5.000 an pegawai pemerintahan, baik berstatus sebagai ASN maupun PPPK.

"Total keseluruhan TPP Kota Serang untuk kurang lebih 5.000 pegawai termasuk PPPK sekitar Rp13,7 miliar per bulan yang kami siapkan," katanya, Rabu 14 Februari 2024.

Baca Juga: Banyak ASN Pindah ke Pemkab Serang, BKPSDM: Bukan Alasan TPP, Tapi karena Ini

Untuk besarannya, dia menjelaskan, bervariatif berdasarkan golongan jabatan dan sesuai dengan kekuatan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Sehingga, setiap daerah memiliki besaran TPP yang berbeda-beda disesuaikan dengan anggaran serta peraturan wali kota (Perwal) atau peraturan bupati (Perbup), dan peraturan gubernur (Pergub) untuk provinsi.

"Kalau untuk besarannya memang bervariatif, kami sesuaikan juga dengan ketersediaan dan kekuatan anggaran di daerah. TPP dikeluarkan melalui peraturan wali kota (Perwal), memang sudah ada aturannya juga," ujarnya.

Berdasarkan golongan dan status kepegawaian, dikatakan dia, profesi guru mendapatkan TPP paling kecil dibandingkan dengan pegawai atau ASN lainnya.

Hal itu disebabkan, karena guru memiliki tunjangan profesi atau disebut juga tunjangan sertifikasi yang besarannya cukup besar, setara dengan gaji pokok per bulan.

"Memang, jika dilihat mulai dari yang kecil seperti guru itu dapat TPP sebesar Rp100.000, karena mereka itu kan punya tunjangan sertifikasi yang nilainya besar. Sedangkan pegawai lainnya tidak mendapatkan itu," tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana Hardiana menuturkan, sejauh ini tidak ada kendala mengenai penyaluran atau kebutuhan anggaran TPP ASN di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang.

Sebab, setiap bulannya BPKAD telah menyiapkan anggaran tersebut sesuai dengan kebutuhan pegawai di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca Juga: Tidak Dianggarkan, Pemkot Serang Banten Minta Pimpinan OPD Sisihkan TPP Untuk THR Honorer

"Cuma ada beberapa OPD yang mengalami kendala, dan itu bukan dari BPKAD. Karena kami sudah siapkan anggarannya, tinggal OPD mengajukan saja. Karena pengajuan tetap dari OPD, kalau mereka mengajukan tentu akan kami cairkan," ucapnya.

Bahkan, kata dia, untuk TPP bulan Desember 2023, sebenarnya dapat diajukan per tanggal 15 Januari 2024 kemarin, dan bisa langsung dicairkan apabila OPD melakukan pengajuan tersebut.

"TPP desember sudah bisa diajukan per 15 januari 2024, sedangkan untuk TPP januari sudah bisa diajukan tanggal 31 januari 2024," ujarnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler