Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Banten Ditunda, Bawaslu: Tidak Ada Surat Resmi dari KPU

20 Februari 2024, 08:36 WIB
Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir. /Dok. Kabar Banten

KABAR BANTEN – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Banten mempertanyakan dasar hukum KPU Provinsi Banten yang menunda pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemuilu 2024 di tingkat kecamatan.

Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan, pihaknya tidak menerima surat pemberitahuan secara resmi dari KPU Provinsi Banten perihal penundaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemuilu 2024 di tingkat kecamatan.

“Kita belum mendapat surat resmi dari KPU soal penundaan itu,” ujar Badrul Senin 19 Februari 2024 kepada Kabar Banten menyikapi soal keputusan penundaan pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemuilu 2024 di tingkat kecamatan.

Lantaran itu katanya, Bawaslu Provinsi Banten sudah melayangkan surat resmi kepada KPU Provinsi Banten.

Isi suratnya meminta penjelasan dasar hukum atas penundaa pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemuilu 2024 itu.

“Surat sudah kirim surat ke KPU. Kita minta penjelasan alasan penundaan itu apa, dasar hukumnya apa?” katanya bertanya tanya soal alasan kuat penundaan pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan.

Lantaran belum menemukan dasar hukum yang kuat, Bawaslu Provinsi Banten kini melakukan penelusuran terhadap keputusan tersebut.

"Kita sedang melakukan penelusuran,” katanya saat ditanya apakah ada potensi yang mengarah pada pelanggaran Pemilu 2024.

Jika kemudian alasannya untuk memperbaiki sirekap kata Badrul, ia menegaskan bahwa aplikasi tersebut hanyalah alat bantu informasi hasil Pemilu 2024.

“Kalau memang alasan-alasan sirekap tidak stabil, sirekap itukan hanya alat bantu informasi,” katanya.

Artinya katanya, mestinya pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemuilu 2024 di tingkat kecamatan tetap berjalan. Sebab hasilnya katanya bisa didokumentasikan secara manual.

“Kan bisa ofline atau kertas FDP,” katanya.

Sebelumnya sebagaimana diberitakan Kabar Banten pada Senin 19 Februari 2024. Proses penghitungan diundur hingga Senin 19 Februari dan dimulai kembali pada Selasa 20 Februari.

Hal itu sebagaimana yang diintruksikan KPU Provinsi Banten kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan penundaan terhadap jalannya rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024.

"Penundaan ini berlangsung mulai hari ini Minggu 18 Februari sampai dengan hari Senin tanggal 19 Februari 2024. Sehingga rapat pleno di kecamatan akan dimulai kembali pada tanggal 20 Februari dan seterusnya," ujar Anggota KPU Provinsi Banten Ali Zaenal Abidin.

Penundaan jalannya rapat pleno ditingkat kecamatan ini katanya, sebagai tindaklanjut arahan dari KPU RI.

Tujuannya untuk memastikan terlebih dahulu kualitas data yang digunakan untuk rekap kecamatan lebih akurat.

"Dalam waktu dua hari ini KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan pembersihan data ekstrim yaitu perbedaan gambar/image C Hasil dengan konversi angka di Info Pemilu untuk mendapatkan kesesuaian data antara image dan angka," katanya.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler