PKL Pasar Rau Kembali Jualan di Bahu Jalan

27 September 2020, 10:45 WIB
Lapak Pedagang kaki lima (PKL) tampak kembali memadati kawasan Pasar Induk Rau Kota Serang, Ahad 27 September 2020 /Hashemi Rafsanjani/

KABAR BANTEN - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan pasar induk rau (PIR) kembali memenuhi bahu jalan.

Pantauan Kabar Banten, Ahad 27 September 2020, sejumlah pedagang memasang meja dan payung untuk berjualan tepat di pinggir gorong-gorong yang telah dibongkar Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

"Bukannya enggak nurut sama Satpol PP, tapi saya bingung mau jualan di mana lagi, saya juga enggak punya kios di dalam (PIR). Tapi kan yang penting cuma pasang meja saja sama payung biar enggak kepanasan," kata seorang pedagang sayur di luar pagar PIR, Alimah.

Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu Deals Sekitarmu ShopeePay? Simak Tips & Triknya

Dia mengatakan, untuk menghindar dari petugas patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pedagang menggelar barang dagangannya pada siang dan sore hari. 

"Biasanya patroli jam 08.00 sampai jam 10.00. Jadi setelah ada patroli baru kami buka meja buat jualan, tapi kadang suka ketahuan juga dan diberikan peringatan," ujarnya.

Menurut pedagang lainnya, Rohman mengatakan, petugas dari Satpol PP Kota Serang rutin melakukan patroli di kawasan pasar rau.

Baca Juga: Sepekan PSBB, Pendapatan Pedagang di Pasar Rau Anjlok Hingga Tutup Kios

"Tapi memang cuma peringatan saja, kalau saya jualan mulai malam sampai pagi. Kalau siang atau sore jarang, paling kalau masih ada sisa dagangan baru sampe siang," ucapnya.

Menurutnya, Satpol PP Kota Serang mengizinkan para pedagang berjualan di pinggir jalan kawasan pasar rau. Namun pada malam hari hingga pukul 08.00 saja, sedangkan pagi sampai sore hari tidak diperbolehkan. 

"Katanya cuma malam saja bolehnya, karena lalu lintas tidak sepadat pagi, siang dan sore," ujarnya.

Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, secara rutin petugas Satpol PP patroli dan menindak pedagang yang membandel.

Baca Juga: PKL di Pasar Rau Pasrah Ditertibkan

"Sudah kami lakukan, sudah kami imbau dan tertibkan, tapi ya itu ada lagi ada lagi. Tapi kami akan terus menertibkan sampai jera," ucapnya.

Satpol PP dan Pemkot Serang telah memasang spanduk larangan yang berisi tentang sanksi hingga denda di area pasar rau.

"Tapi ya memang susah juga para pedagangnya ini. Spanduk kan sudah kami pasangkan di beberapa titik biar mereka tahu kalau mereka itu menyalahi aturan. Memang diperbolehkan berjualan di bahu jalan, tapi hanya malam hari sampai pagi saja," ujarnya. ***

 

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler