Berpindah Partai, Anggota DPRD Kota Serang di PAW

29 Februari 2024, 13:00 WIB
Anggota DPRD Kota Serang Basuni saat menandatangani penggantian antar waktu mengantikan Ubaidillah di Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (28/2/2024). /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang dari Komisi IV Bidang Pembangunan Ubaidillah resmi diberhentikan melalui penggantian antar waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024, dan digantikan oleh Basuni.

Pemberhentian tersebut dilakukan, karena saat ini Ubaidillah telah berpindah partai dari Berkarya menjadi Partai Amanat Nasional (PAN) dan ikut dalam kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Seperti diketahui, Ubaidillah saat ini tercatat sebagai calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk daerah pemilihan (Dapil) di Kecamatan Kasemen.

Baca Juga: KPU Kabupaten Serang PAW 6 Anggota Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024, Salah Satunya Karena Ikatan Perkawinan

Bahkan, dirinya mendapatkan perolehan suara cukup banyak, dan diprediksi mendapatkan satu kursi di DPRD Kota Serang.

Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri mengatakan, penggantian antar waktu Ubaidillah merupakan persoalan internal partai yang sebelumnya partai Berkarya berpindah ke partai PAN.

Maka, secara mekanisme dan peraturan jabatannya saat ini sebagai anggota DPRD Kota Serang harus digantikan oleh dewan lainnya.

"Mekanisme normal, pak Ubaidillah sudah pindah partai dan digantikan oleh pak Basuni, dan menempati posisi sebelumnya," katanya, usai Rapat Paripurna tentang Pengucapan Sumpah atau Janji PAW anggota DPRD Kota Serang sisa masa jabatan tahun 2019-2024 di Gedung DPRD Kota Serang, Rabu 28 Februari 2024.

Basuni terpilih untuk menggantikan Ubaidillah, dia menjelaskan, karena mendapatkan suara terbanyak kedua.

Sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, dan terakhir dengan UU nomor 9 tahun 2015 pasal 157 ayat 2.

Kemudian, Peraturan DPRD Kota Serang nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib yang juga telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2022 bahwa anggota DPRD yang berisi antar waktu digantikan oleh calon DPRD yang memperoleh suara terbanyak dari partai politik yang sama, dan pada daerah pemilihan yang sama.

"Selanjutnya sesuai dengan ketentuan pasal 161 ayat 1 peraturan DPRD kota Serang nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib bahwa anggota DPRD pengganti antar waktu harus mengucap janji," ujarnya.

Sebelumnya, selain Ubaidillah, kata dia, Lia Mahdalia dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) telah diberhentikan karena alasan yang sama, yakni berpindah partai.

"Sebelumnya bu Lia Mahdalia, dari partai gerindra, pindah ke partai Nasional Demokrasi (NasDem), sama seperti pak Ubaidillah," tuturnya.

Berbeda dengan Pujianto, yang diberhentikan karena terdapat persoalan di internal partai, sehingga diproses melalui penggantian antar waktu dan digantikan oleh anggota partai lainnya dengan mekanisme yang sama.

Baca Juga: Pemilu 2024: Perolehan Suara Tertinggi, Golkar Optimis Duduk di Kursi Pimpinan DPRD Kota Serang

"Kalau Pujianto memang ada masalah internal. Kalau pak Ubaidillah dan bu Liah ini kan karena pindah partai," ucapnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, dengan digantikannya Ubaidillah oleh Basuni diharapkan dapat meningkatkan koordinasi serta komunikasi antara legislatif dengan eksekutif.

"Sehingga, sinergi untuk membangun Kota Serang bisa lebih cepat dan terlaksana sesuai dengan perencanaan. Mudah-mudahan bisa lebih ditingkatkan lagi koordinasinya," tuturnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler