KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang melakukan proses pergantian antar waktu atau PAW terhadap enam anggota adhoc penyelenggara Pemilu 2024 di tingkat desa dan kecamatan, Senin 15 Januari 2024.
PAW terhadap adhoc di Kabupaten Serang dilakukan karena keenam orang itu sudah tidak bisa lagi bekerja sebagai PPK dan PPS.
Keenam anggota adhoc yang di PAW tersebut yakni PPK Kecamatan Pamarayan, Anggota PPS Desa Sangiang Kecamatan Pamarayan, Anggota PPS Desa Sukamanah Kecamatan Baros, Anggota PPS Desa Parigi Kecamatan Cikande, Anggota PPS Desa Nanggung Kecamatan Kopo dan Anggota PPS Desa Cisaat Kecamatan Padarincang.
Baca Juga: Bagikan DPA SKPD, Bupati Serang Soroti Anggaran Pendapatan 2023
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan PAW dilakukan karena pertama ada anggota PPS Desa Sukamanah Kecamatan Baros Ichsan Mahfudz yang dilantik menjadi Komisioner KPU Kabupaten Serang. Kemudian dirinya mengundurkan diri sebagai PPS.
Kemudian ada juga anggota PPK Kecamatan Pamarayan yang diganti karena suaminya menjadi Komisioner KPU Kabupaten Serang Dede Abdurrosyid. Dimana tidak bilang ada ikatan perkawinan sesama komisioner.
Totalnya ada lima PPS dan satu PPK yang di PAW hari ini. Pada intinya PPS yang mundur tersebut karena ada kesibukan waktu.
"Artinya tidak bisa (lagi jadi adhoc) sehingga waktu tidak cukup. Gak ada keluhan honor mah, jadi mau gak mau di PAW," ujarnya kepada Kabar Banten usai melantik adhoc hasil PAW di kantor KPU Kabupaten Serang.
Nasehudin berharap PPK dan PPS yang dilantik ditengah tahapan sedang berjalan tersebut dapat langsung menyesuaikan, beradaptasi, berakselerasi.
Sebab pemilu tinggal 29 hari lagi.