Tangkap Pengedar Obat Keras, Personel Satresnarkoba Polres Serang Amankan Ribuan Butir Pil Berbagai Jenis

2 Maret 2024, 15:20 WIB
Ilustrasi pengedar obat keras ditangkap personel Polres Serang. /Kindel Media/Pexels

KABAR BANTEN - Toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat digerebeg personel Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba karena kedapatan memasok obat terlarang ke wilayah Kabupaten Serang.

Dalam penggerebekan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan DA (35 tahun) Desa Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhoksumawe, Aceh.

Penangkapan DA merupakan pengembangan terduga AG 20 tahun warga Kampung Ranjeng, Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, yang ditangkap beberapa jam sebelumnya.

Selain kedua terduga, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 3.247 butir pil hexymer, 2.535 butir obat jenis Tramadol, serta 120 butir obat jenis Trihexphenedyl dan uang hasil penjualan Rp 1.250.000.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan penggerebekan toko kosmetik di wilayah Jakarta Barat itu, bermula dari tertangkapnya AG pada Rabu 28 Februari 2024.

"Sekitar jam 01.00, Satuan Narkoba Polres Serang mengamankan AG di dalam rumahnya," kata Kapolres didampingi Kasatnarkoba AKP M Ikhsan, Jumat 1 Maret 2024.

Kapolres menambahkan saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan dan Katim Bripka Teguh Andriyanto menemukan ribuan butir obat terlarang jenis tramadol dan hexymer.

"Ditemukan barang bukti 342 butir obat jenis hexymer, 235 butir obat jenis tramadol dan uang hasil penjualan ," tambah pria yang akrab disapa Condro.

Dari penangkapan itu, Condro menerangkan terduga AG menyebut jika ratusan obat terlarang itu didapat dari tersangka DA di wilayah, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

"Berbekal dari pengakuan itu, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DA di toko kosmetik di Jalan Stasiun Angke," terangnya.

Condro menambahkan dari toko kosmetik itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 2.905 butir hexymer dan 2.300 pil tramadol.

"Kita juga amankan obat keras jenis Trihexphenedyl sebanyak 120 butir dan uang hasil penjualan Rp 1.250.000," tambahnya.

Akibat dari perbuatannya, kedua terduga dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

"Kami masih melakukan pengembangan jaringan," tegasnya Kapolres.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler