Jam Operasional Rumah Makan di Kota Serang Diusulkan, MUI Minta Pemkot Tindak Tegas Pelanggar

5 Maret 2024, 16:15 WIB
Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin akan segera memberikan surat usulan hasil rapat dan diskusi bersama para pedagang terkait jam operasional buka dan tutup tempat makan di Kota Serang kepada Pj Wali Kota. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Kepolisian untuk menindak tegas tempat hiburan malam (THM) yang buka selama bulan ramadan.

Termasuk mengatur jam operasional rumah makan, resto, kafe, hingga tempat-tempat makan siap saji, dan tempat hiburan di Kota Serang selama bulan puasa.

Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin meminta Pemkot Serang dan pihak Kepolisian untuk menindak tegas dan menegakkan hukum demi ketertiban umum, khususnya terhadap para pelanggar.

Baca Juga: Pemkot Serang Siapkan Gedung Korpri Untuk Kantor MUI Kota Serang

Seperti pelaku usaha tempat hiburan malam yang memaksa buka pada siang hari selama bulan puasa, termasuk para pelaku tempat makan lainnya.

"Tempat hiburan malam tentu tidak boleh buka, apalagi di bulan puasa, buka di siang hari dan terbukti usahanya tidak memiliki izin. Harus ditindak tegas, dan kami juga minta kepolisian untuk penertiban sekaligus penegakkan hukum tanpa ragu bagi para pelanggar," katanya, Senin 4 Maret 2024.

Selain itu, dikatakan dia, berdasarkan hasil rapat bersama para pedagang di Kota Serang, terdapat beberapa kesepakatan.

Di antaranya, menghargai tradisi dan budaya masyarakat Kota Serang sebagai kearifan lokal bahwa pamali jika selama bulan puasa pada siang hari makan dan minum di tempat umum.

"Nanti kami minta Pj Wali Kota Serang, dan Kepala Kemenag Kota Serang untuk melakukan upaya pengaturan penertiban terhadap jam (Operasional) buka rumah makan dan restoran, termasuk tempat hiburan selama bulan puasa, sesuai kesepakatan bersama para pedagang," ujarnya.

Sebab, pada ramadan tahun sebelumnya MUI dan Pemkot Serang dinilai sebagai kota yang intoleran oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag) karena dianggap telah melanggar hak asasi manusia (HAM) akibat adanya kasus-kasus aturan jam operasional rumah makan.

Padahal, peraturan tersebut sebelumnya telah berlangsung selama bertahun-tahun dan pada umumnya, pada siang hari seluruh rumah makan tutup sementara.

"Maka, kami mengajak diskusi para pedagang rumah makan, dan disepakati beberapa hal tersebut. Mayoritas pedagang taat, dan menutup usahanya selama siang hari, tapi godaannya luar biasa, dan para pembeli ini tetap masuk lewat pintu belakang," tuturnya.

MUI Kota Serang, kata dia, akan segera memberikan usulan hasil dari diskusi dan kesepakatan bersama para pedagang kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Serang agar mengeluarkan surat imbauan yang ditandatangi oleh tiga instansi.

Yakni, Ketua MUI Kota Serang, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang, dan Pj Wali Kota Serang.

"Untuk jamnya, kami sesuaikan dengan tahun-tahun sebelumnya, dimulai buka pukul 16.00 dan tutup 05.00. Tahun ini kami usulkan kepada Pemkot Serang sebagai pemegang kewengan dalam mengeksekusi setiap pelanggaran yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Mengenai soal razia para pelanggar jam buka rumah makan atau dengan sengaja makan dan minum di siang hari pada bulan puasa, dia mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas instruksi dari Pj Wali Kota Serang.

Sebab, setiap upaya baik resmi maupun tidak resmi, pemerintah memiliki kewenangan dan hak penuh.

Baca Juga: Diberi Waktu Hingga 20 Januari, MUI Kota Serang Diminta Pemprov Banten Kosongkan Gedung

"Apalagi pemerintah daerah yang memiliki hak, tentu kami mendukung itu. Karena harus ada pengawasan dalam bentuk razia atau operasi terhadap tempat makan yang dicurigai membuka usahanya di luar dari ketentuan atau jam operasional," ujarnya.

Sementara itu, seorang pedagang rumah makan di Kota Serang Herna mengaku, setiap tahunnya selalu mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan membuka warungnya mulai pukul 16.00.

"Kalau saya memang bukanya sore selama bulan puasa. Mungkin kalau warteg atau warung yang lainnya buka siang," tuturnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler