Pasca Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara, Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran

6 Maret 2024, 10:00 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon yang menjelaskan bahwa Bawaslu kembali mendapat laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 pasca pleno rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Serang /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 paca pleno rekapitulasu penghitungan suara Pemilu 2024.

Laporan yang masuk ke Bawaslu pada Senin 4 Maret 2024 terkait seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Serang asal Dapil 2 yang diduga melakukan kampanye di tempat pendidikan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, untuk sengketa akan dimulai pasca rekapitulasi tingkat nasional tanggal 20-23 Maret 2024.

Baca Juga: Alih Fungsi Situ Ranca Gede Jakung Disorot, Dewan: Semua Aset Pemprov Banten Harus Bersertifikat

Namun saat ini laporan dugaan pelanggaran sudah ada yang masuk ke Bawaslu.

"Diantaranya laporan yang dulu sempat muncul kampanye di tempat pendidikan tapi sudah klarifikasi sekarang muncul lagi, laporan muncul ini karena selisih suara sedikit akhirnya muncul laporan," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa (5/3/2024).

Ia mengatakan, secara umum baru satu laporan yang secara resmi masuk ke Bawaslu.

Laporan dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan dilakukan oleh dewan asal Dapil 2 inisial RJ.

"Ini yang kasus di Jawilan, itu sudah klarifikasi dulu tapi muncul lagi," ucapnya.

Furqon mengatakan, pada masa kampanye caleg inisial RJ tersebut belum dilaporkan secara resmi ke Bawaslu, dan hanya muncul di media.

Sementara saat ini laporan sudah disampaikan secara resmi.

Baca Juga: Panaskan Pilkada Cilegon, DPD Nasdem Cilegon Buka Pendaftaran Calon Wali Kota, Ini Kata Sekda Mas Munir

Menurut dia, apabila melihat aturan kampanye di tempat pendidikan maupun rumah ibadah tidak diperbolehkan. Untuk itu setelah menerima laporan pihaknya akan melakukan penelusuran.

"Nanti kita telusuri, hasil pengawasan kecamatan juga akan diminta sebagai legal standing kami tindak lanjuti laporan ini. Kalau ada unsur pidana bisa batalkan (calon dewan terpilih) kalau dia terbukti," katanya.

Kemudian ia juga mengatakan untuk laporan dugaan pelanggaran sebelumnya terkait caleg incumbent yang diduga kampanye di kegiatan reses sudah selesai.

Sebab dari kejaksaan dan kepolisian secara formal tidak memenuhi pelanggaran pemilu.

"Itu sudah kami tempel disampaikan ke pelapor dan terlapor," ucapnya.

Sebab kata dia, Bawaslu dalam menentukan seseorang melanggar atau tidak bukan dari Bawaslu saja.

Namun saat ada pelaporan dikaji dengan kejaksaan dan kepolisian.

"Bukan semata-mata putusan Bawaslu kita juga minta masukan dari APH (Aparat Penegak Hukum). Karena kalau sudah dikatakan terpenuhi contoh masuk penyidikan persidangan itu ranah kepolisian dan kejaksaan," katanya. (H-48)***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler