Alih Fungsi Situ Ranca Gede Jakung Disorot, Dewan: Semua Aset Pemprov Banten Harus Bersertifikat

- 6 Maret 2024, 08:58 WIB
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten yang menanggapi soal Situ Ranca Gede Jakung.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten yang menanggapi soal Situ Ranca Gede Jakung. /Kabar Banten/Irfan Muntaha

KABAR BANTEN – Kasus dugaan alih fungsi Situ Ranca Gede Jakung menjadi pabrik di Kabupaten Serang membuat heboh publik.

Persoalan alih fungsi aset Pemprov Banten tersebut menyita perhatian DPRD Banten.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten H. Muhammad Faizal menegaskan, seluruh aset milik Pemprov Banten harus bersertifikat.

Baca Juga: Diduga Penggelapan Aset Negara, Eks Kantor Desa Kalodran Beralih Fungsi Jadi THM

"Baik merupakan aset Situ, maupun setelah yang lainnya. Semua memang harus dalam proses sertifikat semua,” ujar Faizal kepada Kabar Banten, Selasa 5 Maret 2024.

Ia pun menekankan agar program sertifikat aset Pemprov Banten benar-benar diupayakan.

“Harus dilakukan semua sertifikat untuk mengejar target bahwa semua yang menjadi aset Provinsi di Banten harus bersertifikat,” katanya.

Pihaknya meminta instansi terkait agar segera membereskan persoalan aset Pemprov Banten.

"Sekarang pokoknya komen saya semua beresin kalau memang itu secara kepemilikannya, kalau itu punya provinsi harus disertifikat semua,” katanya.

Persoalan ini juga disesalkan Plt. Ketua DPD KNPI Banten Ahmad Jayani. Dirinya merasa prihatin dengan kasus alih fungsi Situ Ranca Gede Jakung di Kabupaten Serang.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x