Polres Serang Dirikan Posko Pemburu Geng Motor di Kabupaten Serang, Patroli Siber Terus Dilakukan

11 Maret 2024, 22:05 WIB
Polres Serang dirikan Posko Pemburu Geng Motor di Kabupaten Serang. /Dokumen Polres Serang

KABAR BANTEN - Dalam upaya menjaga kondusifitas kamtibmas, Polres Serang mendirikan posko pemburu geng motor di 4 titik rawan aksi kejahatan berandalan jalanan di Kabupaten Serang.

Dua posko pemburu geng motor didirikan di pusat keramaian yaitu Ciruas dan Kibin, sedangkan 2 posko pemburu genk motor lainnya didirikan di Cikande Asem dan Petir Kabupaten Serang yang berbatasan dengan Kabupaten Tangerang dan Lebak.

"Pendirian posko pemburu geng motor ini sebagai upaya Polres Serang memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta antisipasi dari ulah genk motor yang kerap terjadi," ungkap Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, Senin 11 Maret 2024.

Kapolres Serang menjelaskan pendirian posko di perbatasan untuk mencegah munculnya genk motor yang berasal dari luar wilayah hukum Polres Serang. Beberapa peristiwa pernah terjadi aksi genk motor yang datang dari luar daerah.

"Kami tidak ingin masyarakat resah karena ulah berandalan jalanan yang datang dari luar daerah yang sengaja membuat kegaduhan di wilayah kami," tegas AKBP Candra Sasongko.

Baca Juga: Polres Serang Tetapkan 3 Tersangka Pemilik Senjata Tajam dari 17 Remaja Pelaku Tawuran di Kabupaten Serang

Meski posko pemburu genk motor didirikan, untuk memitigasi aksi berandal jalanan, Kapolres Serang mengatakan, pihaknya telah memerintahkan anggotanya dan polsek jajaran untuk tetap melakukan langkah pencegahan agar tidak terjadinya tawuran dengan melakukan patroli rutin.

"Pendirian posko pemburu genk motor tidak memengaruhi kegiatan rutin lainnya, seperti patroli rutin. Patroli ini sebagai upaya mitigasi agar genk motor yang ada di Kabupaten Serang bisa dicegah," tandasnya.

Baca Juga: Polres Serang Gelar Patroli Kring Serse, Antisipasi Kejahatan Jalanan Hingga Gangguan Kamtibmas

Pihaknya juga memerintahkan patroli siber untuk melakukan kontrol dan maping terhadap postingan ajakan tawuran di media sosial kelompok - kelompok yang masih melakukan kegiatan yang meresahkan.

"Kami mengimbau orangtua untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku siapapun yang terlibat tawuran, penjara adalah hukumannya. Saya tegaskan lagi terhadap para pelaku tawuran saya pastikan penjara menanti," tegasnya.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler