Polres Serang Tetapkan 3 Tersangka Pemilik Senjata Tajam dari 17 Remaja Pelaku Tawuran di Kabupaten Serang

- 10 Maret 2024, 19:00 WIB
Sejumlah remaja dengan barang bukti senjata tajam yang diduga akan melakukan tawuran di Kabupaten Serang diamankan personel Polres Serang.
Sejumlah remaja dengan barang bukti senjata tajam yang diduga akan melakukan tawuran di Kabupaten Serang diamankan personel Polres Serang. /Dokumen Polres Serang

KABAR BANTEN - Sebanyak tiga (3) orang remaja dari 17 remaja yang diduga akan melakukan tawuran di jalan Kampung Bingkuang Desa Teras Kecamatan Carenang Kabupaten Serang pada Jumat 8 Maret 2024 sore, ditetapkan sebagai tersangka pemilik senjata tajam.

Ketiga remaja tersebut berasal dari Kecamatan Carenang, Ciruas dan Walantaka dan dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam.

Seperti diberitakan sebelumnya, personel Polsek Carenang mengamankan sebanyak 17 remaja yang diduga akan melakukan penyerangan ke kelompok lain. Dari 17 remaja tersebut, petugas mengamankan senjata tajam berupa 3 bilah pedang, 1 celurit dan sabit panjang 1 buah.

"Dari 17 remaja yang diamankan, penyidik Unit PPA telah menetapkan tiga diantaranya diproses hukum sesuai dengan sistem peradilan anak atas kepemilikan senjata tajam," ungkap Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, Ahad 10 Maret 2024.

Baca Juga: 11 Remaja Terduga Pelaku Penyerangan Warga Kabupaten Serang Dicokok Tim Resmob Polres Serang

Kapolres Serang mengungkapkan, dalam sepekan terakhir personel Satuan Reserse Kriminal Polres Serang telah mengamankan 2 orang remaja geng motor serta 12 pelaku tawuran di Kecamatan Kragilan pada Jumat 24 Februari 2024. Dalam insiden yang terjadi sekitar pukul 23.00 WIB yang menyebabkan dua warga menderita luka terkena senjata tajam.

"14 remaja ini dijerat UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam. Untuk yang berusia di bawah umur diproses dengan sistem peradilan anak. Aksi para pelajar dan geng motor ini sangat meresahkan masyarakat," ucap AKBP Candra Sasongko.

Untuk memitigasi aksi berandal jalanan, kata dia, pihaknya telah memerintahkan anggotan Polres Serang dan polsek jajaran terus melakukan langkah pencegahan agar tidak terjadinya tawuran dengan melakukan patroli rutin.

Baca Juga: Polres Serang Gelar Patroli Kring Serse, Antisipasi Kejahatan Jalanan Hingga Gangguan Kamtibmas

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x