Selama Ramadan, ASN Pemkot Serang Pulang Lebih Awal

13 Maret 2024, 14:35 WIB
Pemkot Serang mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja ASN yang hanya tujuh jam per hari selama bulan puasa. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Jam kerja efektif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang selama bulan puasa diberi kelonggaran, yang biasanya delapan jam per hari, namun satu bulan ini hanya tujuh jam.

Dimulai pukul 08.00 sampai pukul 15.00 untuk Senin hingga Kamis, sedangkan Jumat mulai pukul 08.00 hingga 15.30.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono mengatakan, selama bulan ramadan atau puasa para ASN diberikan kelonggaran pulang lebih awal dari hari kerja normal biasanya.

Baca Juga: THR ASN, Pemkot Serang Siapkan Rp23 miliar

Seperti pada hari Senin hingga Kamis, masuk kerja mulai pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00, yang biasanya pukul 16.00.

"Sedangkan untuk jam istirahat para ASN di lingkungan Pemkot Serang diberikan waktu sekitar 30 menit, mulai pukul 12.00 sampai pukul 12.30. Kecuali hari jumat, istirahat mulai jam 11.30, dan masuk 12.30, karena ada solat jumat," katanya, Selasa (12/3/2024).

Ketentuan jam penetapan jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Serang, dia menjelaskan, berdasarkan surat edaran (SE) nomor 800/044.5-BKPSDM/2024 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah.

Kemudian, aturan itu juga merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo, melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Berlaku untuk semua pegawai (ASN), dan selama ramadan jam kerjanya minimal 32,5 jam dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat. Ini juga berlaku kepada pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK)," ujarnya.

Dikatakan dia, penetapan jam kerja pegawai tersebut juga tidak memengaruhi sejumlah instansi yang bertugas pada bidang pelayanan, dan bekerja hingga enam hari kerja.

Namun, terdapat perbedaan antara instansi atau organisasi perangkat kerja (OPD) dengan waktu lima hari kerja dan enam hari kerja.

"Kalau instansi yang lima hari kerja itu, jam kerjanya dimulai pukul 08.00 sampai pukul 15.00. Kalau instansi dengan enam hari kerja, seperti dinas kesehatan dan puskesmas, kemudian dinas pendidikan atau sekolah, mulai pukul 08.00 sampai pukul 14.00, waktu istirahatnya sama," tuturnya.

Baca Juga: Dear ASN Pemkot Serang, Segera Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Tambahan Penghasilan Ditangguhkan

Sehingga, kata dia, secara keseluruhan jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan ramadan minimal 32,5 jam per minggu.

Sedangkan, bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.

"Hanya ada perubahan pada jam kerjanya saja. Tapi tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal penugasan pegawainya agar masyarakat tetap terlayani dengan baik," ucapnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler