Dear ASN Pemkot Serang, Segera Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Tambahan Penghasilan Ditangguhkan

- 10 Maret 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /ANTARA/Reno Esnir

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menangguhkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga batas waktu 31 Maret 2021.

Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi dan Birokrasi (RB) pada Pemkot Serang Ida Dahlia mengatakan, hingga 9 Maret 2021 penyampaian LHKPN baru mencapai 53,813 persen.

Pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk mencapai target 100 persen, salah satunya dengan sistem jemput bola.

Baca Juga: Kenaikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bikin Gaduh Pejabat dan ASN Pemkot Cilegon

"Jadi kalau memang ada yang terkendala dan kesulitan kami bantu, bahkan kami juga jemput bola. Karena kan nanti kalau ada yang tidak melaporkan akan ada sanksi dari pak wali kota, ditangguhkan TPP-nya sampai si yang bersangkutan melaporkan," kata Ida, ditemui di ruangannya, Selasa 9 Maret 2021.

Ida mengungkapkan, sebanyak 134 ASN telah menyampaikan laporan harta kekayaan dari total 249 ASN yang wajib LHKPN.

LHKPN tersebut telah diterima oleh Bagian Organisasi dan Reformasi dan Birokrasi (RB) Pemkot Serang.

Baca Juga: Alhamdulillah! Kelompok Usaha di Kota Serang Dapat Bantuan, Masing-masing Terima Rp17 Juta

"Itu per hari ini (Selasa 9 Maret) tadi pagi. Karena sebetulnya sudah ada juga yang masuk pelaporannya tapi belum bisa muncul di sistem, dan baru bisa muncul besok pagi. Jadi dari 249 itu sudah ada yang masuk sebanyak 134 ASN, dan yang belum itu 115, atau sekitar 53,813 persen," kata Ida.

Pihaknya juga menargetkan laporan tersebut bisa selesai hingga pertengahan, atau paling telat akhir Maret 2021. Diperkirakan Rabu 10 Maret 2021 hari ini pencapaian laporan sekitar 60 persen.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x