THR ASN, Pemkot Serang Siapkan Rp23 miliar

- 29 April 2021, 18:15 WIB
ilustrasi-THR-ASN
ilustrasi-THR-ASN /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang telah menyiapkan sebesar Rp23 miliar yang diperuntukkan sebagai tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang.

Berdasarkan peraturan THR tersebut diberikan menjelang sepuluh hari sebelum Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Kepala BPKAD Kota Serang Wachyu Budhi Kristiawan mengatakan, Rp23 miliar yang sudah disiapkan akan diberikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Serang sebagai THR.

Baca Juga: Menjelang Lebaran Idul Fitri, Ketua DPRD Lebak Minta Disnaker Kawal THR Pekerja

"Semuanya sudah kami antisipasi, dan siapkan dan akan diberikan untuk ASN yang ada di lingkungan Pemkot Serang," katanya saat ditemui di Puspemkot Serang, Kamis 29 April 2021.

Dia menjelaskan, nantinya THR akan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sementara untuk tenaga honorer tidak mendapatkan tunjangan apa pun dari negara.

"Memang tidak ada (THR Honorer), karena tidak dialokasikan dan juga tidak diperbolehkan. THR ini hanya diperuntukkan bagi ASN dan PPPK," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2021, dikatakan Wachyu, besaran THR yang diberikan sebesar satu kali gaji ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan berupa uang, dan tunjangan jabatan.

"Saya baru melihat di media bahwa aturan THR sudah ditandatangani. Tapi sampai saat ini saya belum baca seperti apa. Berdasarkan bocoran komponen THR itu tadi terdiri gaji pokok, dan tunjangan lainnya," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x