BKPSDM Kabupaten Serang Sidak Pegawai Pasca Libur Nyepi, Begini Sanksinya Jika Bolos

14 Maret 2024, 09:35 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman menjelaskan sidak pegawai pasca libur Nyepi 2024. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang melakukan sidak atau inspeksi mendadak terhadap kehadiran pegawai pasca libur panjang cuti hari raya nyepi pada Senin-Selasa 11-12 Maret 2024 atau libur Nyepi.

Sidak terhadap pegawai di lingkungan Pemkab Serang dilakukan secara online melalui aplikasi SIPkerja.

Sidak pegawai dilakukan untuk memastikan semua pegawai masuk pasca libur hari raya nyepi.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Terus Pantau Perkembangan Kasus Situ Ranca Gede Jakung

Apabila ditemukan pegawai di Kabupaten Serang bolos, BKPSDM sudah menyiapkan sanksi keras.

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, pihaknya kembali melakukan sidak pasca libur panjang hari raya nyepi.

Sidak dilakukan secara online melalui aplikasi SIPkerja.

"Sidak online melalui sip kerja, dipantau kehadiran staf sedang merekap lewat SIPkerja," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 13 Maret 2024.

Kemudian pada Kamis 14 Maret 2024 akan dilanjutkan dengan video call pada sub bag kepegawaian di OPD.

Untuk tahun ini sidak tidak dilakukan secara offline sebab kegiatan di dinasnya sedang padat.

Pegawai di BKPSDM sedang sibuk menyusun program kerja, dan tidak bisa sidak ke lapangan.

"Semua lagi pada di kantor," ucapnya.

Hasil sidak online tersebut akan direkap dan diharapkan Kamis 14 Maret sudah ada hasilnya.

Untuk pegawai cuti diakui dia ada saat ini.

Namun cuti tersebut bukan baru menjelang libur panjang atau alasan menambah liburan. Namun karena perkara penting.

"Cuti ada tiap OPD gak dilarang. Tapi bukan tambah libur tapi urgen cuti sudah beberapa hari lalu," ujarnya.

Bagi pegawai yang kedapatan bolos kerja, dipastikan ada sanksi yang disiapkan.

Pemantauan dilakukan hingga Jumat 16 Maret 2024.

Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Air Laut di Perairan Selat Sunda Hingga Capai 4 Meter

"Bolos ada sanksi, kan tiap tahun kalau ada yang bolos disanksi, kita panggil di BAP," ucapnya.

Surtaman juga mengatakan, pada bulan Ramadan ini ada penyesuaian jam kerja.

Pihaknya telah menyampaikan surat edaran bupati bernomor 5 tahun 2024 tentang jam kerja pegawai ASN dan karyawan BUMD/BLUD pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah di lingkungan Pemkab Serang.

Bagi perangkat daerah dan BUMD/BLUD yang memberlakukan 5 hari kerja maka untuk hari Senin sampai Kamis ASN masuk mulai pukul 08.00-15.00 sedangkan Jumat pukul 08.00-15.30.

Kemudian untuk perangkat daerah dan BUMd/BLUD yang memberlakukan enam hari kedua maka ASN bekerja pada Senin-Kamis dan Sabtu pada pukul 08.00-14.00, dan Jumat pada pukul 08.00-14.30.

Jumlah jam kerja efektif bagi ASN di Kabupaten Serang selama bulan Ramadan adalah 32,5 jam kerja per Minggu.

"Sudah diposting di Instagram BKPSDM," ujarnya. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler