KABAR BANTEN – Kasus dugan alih fungsi Situ Ranca Gede Jakung di Kabupaten Serang menjadi kawasan pabrik, masih menjadi perhatian publik.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar juga mengikuti perkembangan kasus yang sedang ditangani Kejati Banten itu.
“Mekanisme hukum, kita mengikuti perkembangan saja. Jadi pemerintah daerah mengikuti perkembangan aspek hukum sesuai peraturan perundangan saja,” ujar Pj Gubernur Banten Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu 13 Maret 2024.
Baca Juga: Alih Fungsi Situ Ranca Gede Jakung Disorot, Dewan: Semua Aset Pemprov Banten Harus Bersertifikat
Atas persoalan itu, Pemprov Banten menyesuaikan dengan proses hukum yang sedang berlanjut.
“Karena dia tadi dalam proses hukum ya kita mengikuti itu, kita menyesuaikan. Ya mengikuti perundangan peraturan yang berlaku,” katanya.
Dukungan agar Kejati Banten mengusut tuntas kasus tersebut terus mengalir. Salah satunya datang dari Plt. Ketua DPD KNPI Banten Ahmad Jayani.
Ia menyatakan akan terus mengawal proses hukum atas kasus alih fungsi Situ Ranca Gede Jakung di Kabupaten Serang.
"Kita kawal kasusnya sampai selesai,” katanya.
Sebelumna, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten H. Muhammad Faizal mengatakan, seluruh aset yang merupakan milik Pemprov Banten harus bersertifikat.