Ekspose Kasus Pengeroyokan Ustaz di Baros Kabupaten Serang, Ini yang Disampaikan Kapolresta Serang Kota

5 April 2024, 19:05 WIB
Ekspose Kasus Pengeroyokan Ustaz di Baros Kabupaten Serang yang digelar Polresta Serang Kota. /Kabar Banten /Widodo Andesra

KABAR BANTEN - Satreskrim Polresta Serang kota, Berhasil mengamankan 6 terduga pelaku penganiayaan seorang ustaz di Baros Kabupaten Serang dan berhasil ditangkap dibeberapa tempat berbeda.

Dari hasil pendalaman kasus ini personel Satreskrim berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku pengeroyokan, bermula dari tertangkapnya satu pelaku di tempat kejadian perkara oleh personel Polsek Baros dan masyarakat.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto didampingi Kasatreskrim Kompol Hengki Kurniawan dan Kasi Humas Kompol Iwan Sumantri saat pres confernce menjelaskan, pada Minggu 31 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 wib, terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh 8 orang laki-laki yang mengendarai 4 motor yang berawal dari ketersinggungan setelah diklakson oleh korban,

"Korban pemukulan bernama Ilham pengemudi mobil dan Ustad Muhyi, setelah para pelaku tidak terima di klakson saat berhenti di jalan, pelaku mengejar korban sambil memukulkan helm ke kaca mobil, kemudian menarik korban Ilham yang mengemudikan mobil sambil memukuli," terang Kapolresta Serang Kota.

Melihat korban Ilham dipukuli, Kapolresta Serang Kota melanjutkan, Ustaz Muhyi berusaha melerai dan bertanya kepada para pelaku kenapa mereka mengeroyok pengemudinya, namun dijawab oleh para pelaku dengan pukulan bertubi-tubi, dan terjadilah pengeroyokan.

Baca Juga: 6 Pelaku Pengeroyokan Ustaz di Baros Kabupaten Serang Telah Ditangkap, Polisi Imbau Pelaku Lain Serahkan Diri

Pelaku pengeroyokan menurut pengakuan korban dan para pelaku tidak saling kenal sebelumnya, kejadian pengeroyokan ini bermula dari rasa tersinggung pelaku yang tidak terima di klakson oleh korban.

"Ini murni tindak kekerasan dan pengeroyokan, jadi tidak ada unsur hutang piutang maupun unsur Sara, memang secara kebetulan korban seorang ustad dan pelaku merupakan kelompok dari daerah luar Banten. Tapi saya tegaskan kembali ini kejahatan dan kekerasam murni tidak ada unsur suku, agama, maupun golongan," tegasnya.

Setelah polisi mengamankan para pelaku, hingga kini baru 6 orang yang menurut keterangan para pelaku mereka berjumlah 8 orang yang 2 orang sudah masuk DPO.

"Kejadian tindak kekerasan dan pengeroyokan tersebut terjadi bermula ustad Muhyi berniat untuk kembali ke Pandeglang setelah membesuk dari RSUD Drajat Prawiranegara.namun di perjalanan tepatnya di Baros, ada dua kendaraan berhenti dan menghadang mobil yang dikendarai ustad Muhyi," terang Kapolres.

Baca Juga: Kepolisian Apresiasi Ulama dan Tokoh Masyarakat yang Bantu Jaga Kondusifitas Pasca Pengeroyokan Ustaz di Baros

Personel Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil menangkap para pelaku sebanyak orang dan sudah menetapkan tersangka untuk ke 6 pelaku pengeroyokan di Baros.

Ke 6 pelaku pengeroyokan ditangkap dibeberapa tempat berbeda, satu pelaku diamankan di TKP, pada 2 April berhasil menangkap 2 orang di wilayah Merak, dan 3 April diamankan kembali 2 orang di wilayah pasar Kemis Tangerang, dan pada 4 April berhasil diamankan kembali 1 orang di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.

Para pelaku dipersangkakan pasal 170 KUHP, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Kini para tersangka ditahan di tahanan Polresta Serang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

"Jika membaca berita atau menyaksikan tayangan di medsos, harus bersikap bijak, dan jangan langsung percaya namun harus melakukan cek kebenaran akan sumber beritanya," ucap Kapolresta Serang Kota.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler