Pj Gubernur Banten Keluarkan Edaran Soal Kebijakan WFH, Kepala OPD Wajib Ngantor

15 April 2024, 09:24 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat diwawancara awak media terkait pelantikan Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono. /Kabar Banten /Irfan Muntaha

KABAR BANTEN - Penjabat atau Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengeluarkan Surat Edaran (SE) menindaklanjuti kebijakan Kemenpan RB terkait Work From Home (WFH) ASN pada 16-17 April 2024.

Dalam SE tersebut, Pj Gubernur Banten mengatur penyesuaian kerja ASN yang WFH maupun yang Work From Office (WFO).

Dalam surat edaran, Pj Gubernur Banten mewajibkan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setingkat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk ngantor alias WFO.

Baca Juga: Dispensasi WFH 2 Hari, Menhub Minta ASN Tunda Keberangkatan di Masa Puncak Arus Balik

Kebijakan ini tertuang dalam SE Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Negeri Sipil Negara pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Dijelaskan bahwa SE tersebut juga memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo terkait evaluasi dan pemantauan arus balik, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 01 Tahun 2024 tanggal 13 April 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Negeri Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Kebijakan penyesuaian kerja ASN tersebut dipandang perlu guna mendukung kelancaran mobilitas arus mudik dan pengendalian kemacetan arus lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

"Perlu dilakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH)," kata Al Muktabar, dalam keterangannya, Senin 15 April 2024.

Penyesuaian sistem kerja dimaksud dilaksanakan selama 2 hari yaitu pada Selasa tanggal 16 April 2024 dan Rabu tanggal 17 April 2024.

"Untuk seluruh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama wajib untuk melaksanakan kedinasan di kantor (WFO) dan bagi Kepala Perangkat Daerah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH)," kata Al.

"Dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah," ujarnya menambahkan.

Adapun ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah, di antaranya untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan paling banyak 50 persen untuk WFH. 

Sedangkan untuk layanan masyarakat, semua pegawai atau 100 persen bekerja secara WFO.

Al Muktabar juga mewanti-wanti agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tersebut jangan sampai mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. 

Baca Juga: Antisipasi Arus Balik Lebaran: ASN WFH 16-17 April 2024, Bidang Pelayanan Publik Tetap WFO

"Maka perangkat daerah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi," ucapnya.

Sementara itu, perangkat daerah yang menyelenggarakan bidang pendidikan agar melakukan penyesuaian berdasarkan kalender pendidikan yang telah ditetapkan.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler