Soal Polemik Penambangan Pasir Laut, Bupati Serang Bakal Bahas Lagi dengan Provinsi

26 April 2024, 11:20 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat menyerahkan dokumen LKPJ kepada Ketua DPRD Kabupaten Serang dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis 25 April 2024 /Kabar Banten/ Dindin Hasanudin/

KABAR BANTEN - Keberadaan penambangan pasir laut di sekitar perairan Pulo Tunda masih jadi polemik di Kabupaten Serang.

Bahkan DPRD Kabupaten Serang meminta agar Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah meninjau ulang keberadaan penambangan pasir laut tersebut.

Oleh karena itu dalam waktu dekat Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah akan duduk bersama dengan Pemerintah Provinsi Banten untuk membahas pasir laut tersebut.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan terkait penambangan pasir laut sempat ada miss komunikasi di Bapenda Kabupaten Serang. Sebab setelah berjalan penambangan pasir laut izinnya ada di Provinsi Banten.

"Kabupaten Serang tidak mendapatkan informasi bahwa ini sudah berjalan," ujar Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah kepada Kabar Banten usai melakukan sidang paripurna dengan agenda penyampaian keputusan DPRD Tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Serang atas LKPJ akhir tahun 2023, Kamis 25 April 2024.

Tatu mengatakan karena kewenangan pasir laut ada di Provinsi Banten, sehingga tidak langsung dana masuk bisa diterima Pemda. Sebab BPK akan mempertanyakan uang yang diterima tersebut ukurannya apa.

"Kalau ada uang masuk dipertanyakan, begitu pun uang keluar juga untuk apa. Karena masuk itu sesuai tidak dengan yang seharusnya Pemda terima," ucapnya.

Misalkan uang yang masuk dari pajak pasir laut, maka ukuran per kapal atau per kubik harus sesuai dengan ketentuan bahwa yang diambil jumlahnya sama dengan dana yang masuk.

"Terus terang di Bapenda agak kesulitan dan dari DPRD juga ada kurang kejelasan ini minta ditinjau ulang itu duduk lagi dengan provinsi bagaimana aturan hitung-hitungannya," katanya.

Oleh karena itu Pemda jangan hanya menerima hasil uangnya saja. Sebab harus ada pertanggungjawaban yang nantinya diperiksa BPK, supaya tidak ada area yang jadi salah paham. "Jadi harus terbuka semuanya yang masuk harus transparan apalagi yang keluar," ucapnya.

Menurut dia menyikapi hal tersebut perlu ada duduk bersama dengan provinsi. Sebab jangan sampai seperti sebelumnya, Pemda tidak tahu jika di sekitar Puloampel tuna mulai diambil pasirnya lagi oleh perusahaan.

"Rasanya salah harusnya sebelum turun, provinsi ini harus berkomunikasi dengan Pemda bahwa ini ada pengerukan lagi jumlah segini, kita juga ada yang ikut menghitung karena ketika ditanya BPK uang segini apa dasarnya harus ada bukti ada orang di lapangan," katanya.

Tatu menegaskan perlu ada hitung hitungan karena secara perizinan di provinsi. Oleh karena itu dewan meminta agar ditinjau ulang.

"Perizinannya di provinsi kalau diperpanjang Pemda minta kejelasan semuanya harus transparan jangan nanti kita disalahkan merugikan, seharusnya Pemda dapat PAD berapa untuk masyarakat nantinya tidak sesuai," ucapnya.

Oleh karena itu harus duduk bersama untuk menghitung berapa potensi dan kapan jadwal pengambilannya, serta berapa banyak yang diambilnya.

"Harus jelas dong jangan kaya kemarin ngambil dulu baru dihitung itu salah nanti semuanya jadi salah," katanya.

Pada rapat paripurna itu juga dirinya mendapat beberapa catatan saran dan masukan, dimana hal itu menjadi bahan evaluasi untuk Pemkab Serang agar yang belum tercapai bia tercapai di 2024.

"Di PAD sebetulnya dari tahun tahun sebelumnya kita kawal hanya capaiannya ada yang meleset dari yang direncanakan Bapenda, OPD juga harus lebih didorong lagi karena di beberapa OPD ada yang menjadi sumber PAD," ucapnya.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler