Bawaslu Kabupaten Serang Terima 15 Laporan dan Temuan Selama Pemilu 2024, Ini Hasil Putusannya

24 Mei 2024, 13:10 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon melakukan kegiatan media meeting di salah satu hotel di Kota Serang, Jumat 26 Mei 2024. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin/

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang mendapat 15 laporan dan temuan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilu 2024.

Bahkan diantara laporan dan temuan tersebut ada yang masuk ke MK menjadi gugatan yang dimohonkan Paslon Presiden 01 dan 03. Akan tetapi dari 15 laporan dan temuan selama tahapan pemilu di Kabupaten Serang tersebut tidak ada yang masuk ranah pidana. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon dalam kegiatan media meeting mengatakan pada pemilu 2024 ada 14 temuan dan laporan yang diterima. Akan tetapi tidak ada yang masuk ke ranah pidana karena belum terbukti.

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Bupati Serang Tidak Boleh Mutasi Pegawai, Ini Alasannya

"Hari ini masih menyisakan persoalan di MK dapil 2 dan baru putusan MK bahwa masih lanjut sampai pembuktian," ujarnya.

Ia mengatakan dalam menyatakan seseorang bersalah atau tidak memang menjadi kewenangan Bawaslu. Akan tetapi sebelum melakukan putusan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti atau tidak pihaknya juga meminta tanggapan dari Kejaksaan dan Kepolisian.

"Karena di Bawaslu ada istilahnya Gakumdu itu terdiri tiga lembaga Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian," ujarnya. Apabila di kejaksaan dan kepolisian mengatakan tidak terbukti secara formil dan materil maka pihaknya tidak bisa melanjutkan.

"Karena kalau dinyatakan Bawaslu lanjut untuk perkara, maka yang akan melakukan penyidikan bukan Bawaslu namun dari kepolisian dan kejaksaan," ucapnya.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Serang Proses 2 Laporan Dugaan Pelanggaran Caleg Nasdem dan Golkar

Ia mengatakan misalnya untuk dugaan pelanggaran kades Kosambi Ronyok sebenarnya masuk gugatan yang disampaikan Paslon Presiden 01 dan 03 di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Selain itu ada juga kasus dugaan pelanggaran di Bojonegara, termasuk Kadindikbud yang masuk gugatan di MK dari 01 dan 03. "Tapi kita sama sama tahu kalau putusan MK menolak permohonan 01 dan 03," katanya.

Selain itu ada juga beberapa dugaan pelanggaran seperti yang dilakukan oleh salah satu caleg di Dapil 2 Dimana disana ada dugaan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan.

"Kami tidak serta merta menerima, contoh kasus dapil 2 salah satu caleg kampanye di tempat ibadah setelah dicek bukan tempat ibadah. Tapi caleg ini kampanye di pagar bukan di halaman tempat ibadah jadi kami putuskan tidak melanggar," ucapnya.

Oleh karena itu setiap mengambil keputusan melanggar tidak temuan tersebut maka dipastikan ada diskusi dengan Gakumdu. Sebab kejaksaan dan kepolisian yang punya penyelidikan dan penyidikan. ***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler