KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang melarang Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah untuk melakukan mutasi pegawai.
Larangan pelaksanan mutasi pegawai dilakukan karena saat ini sudah mendekati pelaksanaan Pilkada 2024.
Apabila mendesak, pelaksanaan mutasi pegawai oleh Bupati Serang bisa dilakukan harus dengan seizin Kemendagri.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, saat ini pihaknya sudah mendapatkan instruksi dari Bawaslu RI.
Selain itu pihaknya juga sudah bersurat ke bupati bahwa pimpinan daerah baik gubernur maupun bupati tidak boleh melakukan mutasi jabatan apabila sudah mendekat enam bulan menuju pilkada.
"Kemarin kita sudah bersurat," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 9 April 2024.
Furqon mengatakan, bupati sudah merespon surat tersebut dan menyebut bahwa mutasi pegawai yang dilakukan sebelumnya adalah yang terakhir.
"Itu yang terakhir gak ada lagi (mutasi)," ucapnya.
Ia mengatakan, mutasi pegawai diperbolehkan apabila ada surat Mendagri.
Apabila tidak ada surat Kemendagri maka tidak diperbolehkan.