Absen Peringatan Hari Pancasila, 9 Lurah di Kota Serang Disanksi Disiplin

4 Juni 2024, 13:00 WIB
Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono mengaku, telah memberikan surat teguran berupa hukuman sanksi disiplin ringan terhadap sembilan Lurah di Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang memberikan teguran tertulis sebagai hukuman atau sanksi disiplin ringan kepada sembilan Lurah yang absen pada kegiatan apel Hari Pancasila, Sabtu 1 Juni 2024 lalu.

Sebagai aparatur sipil negara (ASN) kesembilan Lurah tersebut tidak mencerminkan kedisiplinannya, dan melakukan perilaku atau tindakan kurang baik.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat menyoroti tujuh Lurah yang kedapatan absen atau tidak hadir dalam peringatan hari lahir (Harlah) Pancasila.

Baca Juga: 7 Lurah di Kota Serang Kena Ultimatum, Ternyata Ini Penyebabnya

Namun, setelah dilakukan penelusuran, ternyata terdapat sembilan Lurah yang tidak hadir.

Di antaranya, di Kecamatan Cipocok Jaya, Lurah Penancangan, Tembong, dan Banjar Agung. Kecamatan Walantaka, Lurah Kepuren dan Kiara, kemudian Kecamatan Kasemen Lurah Sawah Luhur, Margaluyu, dan Banten, serta Kecamatan Taktakan, Lurah Kuranji.

Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono mengatakan, sesuai dengan arahan Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, kesembilan Lurah tersebut diberikan teguran tertulis yang dikeluarkan oleh BKPSDM sebagai bentuk tindakan tegas terhadap kedisiplinan.

"Hari ini (Kemarin), kami dari BKPSDM memberikan surat teguran tertulis kepada sembilan lurah yang tidak ikut apel kemarin (Sabtu)," katanya, Senin (3/6/2024).

Dikatakan dia, surat teguran itu masuk dalam bentuk hukuman atau sanksi disiplin dengan kategori ringan, dan akan menjadi catatan khusus bagi sembilan Lurah tersebut.

"Teguran itu termasuk hukuman disiplin. Artinya kalau sudah ada teguran, akan menjadi catatan tidak baik bagi ASN," ujarnya.

Menurut dia, dengan adanya catatan pemberian sanksi disiplin ringan, sembilan Lurah tersebut mendapat catatan buruk.

Bahkan, apabila mereka tidak melakukan perbaikan baik perilaku, kualitas, hingga kinerjanya selama mendapat teguran, maka sanksi akan ditingkatkan menjadi hukuman disiplin kategori sedang.

"Bagi ASN, kalau dapat teguran itu sudah buruk, sudah kartu kuning. Kalau masih melakukan, kami beri teguran lagi dan ditingkatkan jadi hukuman disiplin sedang. Karena ini akan menjadi catatan dan akan terus melekat, selama mereka tidak merubah perilaku dan memperbaiki kinerjanya," tuturnya.

Baca Juga: Soal Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Lurah, Pemkot Serang Berencana Datangkan Ahli

Sebelumnya, Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, alasan pemanggilan tersebut bukan hanya sekedar karena ketidakhadiran mereka dalam Harlah Pancasila.

Namun juga, ditemukan adanya seorang warga miskin di Kecamatan Walantaka yang tidak terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) hingga bertahun-tahun, bahkan tempat tinggalnya pun nyaris roboh.

"Ketika saya terjun ke lapangan, warga miskin sudah sekian tahun belum terdata juga. Tentu ini menjadi catatan buat saya," ucapnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler