Demo Tolak Omnibus Law, Buruh Bahas Soal Pasal yang Dikeluhkan Dikatakan Hoax

14 Oktober 2020, 14:48 WIB
Para buruh yang melakukan demonstrasi tolak Omnibus Law di Pendopo Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Serang, Rabu 14 Oktober 2020). /M HASHEMI RAFSANJANI/

KABAR BANTEN - Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi menyebut sejumlah kebijakan dalam Undang-Undang (UU) cipta kerja akan menyengsarakan masyarakat.

Salah satunya kebijakan kerja yang dibayar per satuan waktu dan hasil akan mengurangi kesejahteraan buruh.

"UU cipta kerja tidak layak jadi UU eksisting. Ketika ada yang bilang hoax yang mana (Pasal) yang ditunjuk (hoax). Sampai saat ini halamanya berubah terus dari 900 jadi 1.028 terus 12 Oktober pagi jadi 1.035, anehnya malam hari jadi 812 halaman," ujar ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi dalam orasinya di jalan veteran Kota Serang, Rabu 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ribuan Pendemo Padati Jalan Veteran Kota Serang

Intan menyebutkan jika memang ada yang dikeluhkan buruh disebut hoax dalam UU tersebut dirinya siap menunjukan pasal mana yang dikritik tersebut.

"Mana hoax yang disebut. Ketika kita menolak tentunya sudah baca itu (UU cipta kerja), kita berani tunjukan pasal mana yang dibilang hoax," ucapnya.

Beberapa yang dikeluhkan diantaranya kata dia, dalam UU cipta kerja yang menyebutkan klaster ketenagakerjaan yang saat ini sedang menikmati sebagai karyawan tetap, ketika UU cipta kerja di terapkan tidak adalagi karyawan tetap.

Baca Juga: Pilkada Kota Cilegon 2020, KPU Siapkan Debat Kandidat

"Lihat di pasal 59 dihapuskan masa kerja karyawan kontrak, di UU 13 menyebutkan aturannya ada masa maksimal karyawan kontrak dan bisa diangkat jadi tetap. Di UU cipta kerja aturan masa kerja dihapuskan. Maka siap-siap dikontrak seumur hidup," ucapnya.

Kemudian sebagai buruh ia berharap ada kepastian kerja dan kepastian pendapatan. Namun dengan UU cipta kerja yang disahkan 5 Oktober telah menghapus kepastian kerja dan pendapatan.

Buruh saat berunjuk rasa di depan gedung Pendopo Bupati Serang dan Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu 14 Oktober 2020.

Dalam pasal 66 UU cipta kerja saat ini dihapuskan aturan tentang batasan pekerjaan outsourcing. Sehingga jangan heran jika UU cipta kerja diberlakukan, semua jenis pekerjaan akan dapat di outsourcing kan.

Baca Juga: Ingin Jadi Sekda Kota Serang, Ini Bocoran Syaratnya

"Jika semua jadi pekerjaan outsourcing tidak ada lagi kepastian kerja dan pendapatan. Upah berdasarkan satuan waktu dan hasil, kerja apa open," tuturnya.

Intan mengatakan, buruh kerja dari pagi sampai malam menyelesaikan target tapi upah akan dibayar dari satuan waktu dan hasil. Ketika tidak mencapai target tidak akan dapat upah.

Baca Juga: Perkuliahan Daring, UIN SMH Banten Manfaatkan LMS

"Upah akan dipotong, hanya didasarkan satuan waktu tidak ada UMSK, tidak ada struktur upah. Maka suarakan lawan. Tolak Omnibus Law dan cabut UU cipta kerja," ucapnya.

Aksi unjuk rasa tersebut masih terus berlangsung. Bahkan beberapa serikat terus berdatangan ke lokasi aksi. Mereka bergantian untuk berorasi menyampaikan aspirasinya.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler