Pemkot Serang Prioritaskan Tiga Kelompok Ini untuk Dapat Vaksin Covid-19

17 Oktober 2020, 21:38 WIB
Ilustrasi Covid-19 Umum1 /

KABAR BANTEN - Tiga kelompok masyarakat akan diprioritaskan Pemkot Serang untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Tiga kelompok itu yakni tenaga medis, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri.

Diketahui, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

"Untuk tenaga medis dulu, kemudian ASN, TNI-Polri itu yang kami utamakan," kata Syafrudin kepada wartawan, Sabtu 17 Oktober 2020.

Baca Juga : Tujuh Bulan Berjibaku Tangani Covid-19, Ini yang Dirasakan Wali Kota Tangsel Airin

Syafrudin mengatakan, belum ada kepastian soal pelaksanaan vaksin. Seandainya vaksin itu sudah ada maka harus benar-benar dipastikan khasiatnya untuk mencegah atau mengobati Covid-19.

"Kalaupun ada memang harus benar-benar diteliti khasiatnya jangan sampai kita vaksin tapi salah langkah. Mudah-mudahan dari Kemenkes sudah ada legalitas bahwa vaksin benar-benar untuk mencegah atau mengobati Covid-19," ucap dia.

Dia berharap, adanya vaksin Covid-19 membuat masyarakat tidak lagi merasa takut terhadap Covid-19 dan penyebaran virus dapat teratasi.

"Mudah-mudahan dengan ada vaksin kita semua masyarakat menjadi sehat, semua masyarakat tidak harus takut lagi adanya corona," ujarnya.

Baca Juga : Kasus Corona Turun, Hotel Kyriad Tangerang Tak Lagi Jadi Rumah Singgah Pasien Covid-19

Sementara, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang Hikmat Sumantri mengatakan, pelaksanaan vaksinasi akan diprioritaskan bagi tenaga medis, sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.

"Mungkin sesuai arahan dari pusat di perkirakan begitu, di utamakan untuk tenaga medis. Baiknya kita tunggu arahan dari pusat (Kemenkes)," kata Hikmat.

Saat ini, pihaknya baru melakukan sosialisasi terkait rencana pemerintah pusat yang akan melaksanakan vaksinasi. Sementara terkait teknisnya nanti, masih menunggu arahan selanjutnya dari pemerintah pusat.

"Untuk persiapan selanjutnya kita menunggu surat edaran atau pemberitahuan dari pusat ataupun pemerintah provinsi. Juga dengan pedoman atau petunjuk teknis pelaksanaan," ujarnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler