DPRD Kabupaten Tangerang Setujui Pemindahan Aset Daerah

17 November 2020, 21:41 WIB
aset daerah ilustrasi /

 

KABAR BANTEN - DPRD Kabupaten Tangerang menyetujui pemindahtanganan aset milik Pemkab Tangerang.

Hal tersebut sesuai hasil paripurna DPRD Kabupaten Tangerang tentang penetapan keputusan DPRD terhadap rencana pemindahtanganan aset milik Pemkab Tangerang.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, DPRD Kabupaten Tangerang sudah setuju proses pelepasan beberapa aset milik Pemkab Tangerang, baik itu penjualan dan hibah.

Untuk tanah hibah diserahkan ke BPN Kabupaten Tangerang, Kementerian Agama (Kemenag), Polres Metro Tangerang dan TNI Angkatan Laut (AL).

“Kemudian terkait penjualan tanah di Desa Muara dari 8,5 hektare yang dijual hanya 5.160 meter persegi. Dan itu hanya untuk jalan,” ujar Zaki, Selasa, 17 November 2020.

Kemudian, kata Zaki, rencana pembangunan sekolah di Kecamatan Kosambi yang kemudian terkena pembangunan jalan tol. Sebelumnya lahan itu tidak terkena rencana jalan tol.

“Terpaksa lahan yang akan dibangun sekolah itu dijual, sekarang mendapatkan tambahan, bukan hanya dibeli tanahnya tetapi bangunannya dibangunkan di atas bangunan yang baru,” ujar Zaki.

Zaki mengklaim proses rencana pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan dan hibah telah dilakukan sesuai dan mekanisme dengan melakukan pengajuan dan persetujuan pemindahtanganan atas barang milik daerah.

Baca Juga : Update Covid-19 Provinsi Banten: Kasus Meningkat, Kabupaten Tangerang Kembali ke Zona Oranye

Zaki menyampaikan terima kasih kepada anggota dan pimpinan DPRD yang telah memproses melalui pansus dan badan musyawarah di DPRD atas rencana untuk melakukan mekanisme pemindahtanganan aset daerah melalui penjualan dan hibah.

“Terimakasih kepada DPRD Kabupaten Tangerang telah menyetujui permohonan pemerintah dalam pemindahantanganan aset ke PT Serpong Cipta Kreasi, PT Kukuh Mandiri Lestari, dan PT Sarindo Matratama dengan mekanisme jual," ujarnya.

"Serta pemindahtanganan melalui hibah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Kepolisian Tangerang Kota dan pangkalan TNI AL Banten,” lanjut Zaki.

Sementara itu, perwakilan Fraksi Partai PDIP DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi mengatakan, bahwa seluruh proses dan tahapan dalam pemindahtanganan aset tersebut telah ditempuh sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan, menurut dia, semua pansus (Panitia Khusus) telah menyetujui bersama para fraksi tentang pemindahtanganan aset tersebut.

"Semoga dengan pemindahtanganan aset tersebut bisa membawa manfaat yang lebih tinggi untuk masyarakat Kabupaten Tangerang. Kami seluruh fraksi dan pansus telah menyetujui rencana pemindahtanganan aset tersebut, dan agar segera ditindaklanjuti," ujarnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler