PSBB di Provinsi Banten Diperpanjang, Ini yang Disampaikan Wali Kota Tangerang dan Tangsel

22 November 2020, 16:06 WIB
Ilustrasi PSBB. /dok. PR/

 

KABAR BANTEN - Pemerintah Provinsi Banten kembali memberlakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh wilayah Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Keputusan perpanjangan pemberlakuan PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.267-Huk/2020, dimana perpanjangan PSBB berlangsung selama satu bulan mulai tanggal 20 November 2020 hingga 19 Desember 2020.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengungkapkan, Pemkot Tangerang akan terus berupaya keras menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.

"Tujuannya jelas, demi kebaikan masyarakat mengingat pandemi Covid-19 masih terjadi," ujar Arief, Ahad, 22 November 2020.

Menurut dia, di Kota Tangerang sendiri masih ada masyarakat yang terinfeksi meski jumlahnya sudah berkurang. Pemkot melalui Dinas Kesehatan Kota Tangerang, kata dia, masih terus melakukan deteksi dini penyebaran Covid-19.

"Sejumlah tes masih terus dilakukan agar peta penyebaran Covid-19 bisa selalu termonitor," ujar Arief.

Selain itu, kata dia, kegiatan sosialiasi kepada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan 3M juga masih terus dilakukan oleh seluruh ASN Pemkot Tangerang.

"Melalui Binwil, selain 3M juga sosialisasi pentingnya PHBS oleh masyarakat," ujar Arief.

Baca Juga : WH Putuskan PSBB Banten Tahap III, Ini Penekanan Kepada Bupati dan Wali Kota

Sementara Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menyampaikan bahwa kembali diperpanjangnya PSBB karena presentasi saat ini masih belum ideal. Dimana saat ini kesadaran protokol kesehatan baru mencapai 79 persen masih jauh dari angka ideal yaitu 90 persen.

“Sebenarnya angka tersebut mengalami kenaikan dari periode sebelumnya yang hanya mencapai 73 persen. Menjelang akhir PSBB, jumlah kasus cenderung naik. Yang mana disebabkan banyaknya masyarakat yang tidak disiplin serta tidak patuh terhadap imbauan protokol kesehatan,” kata Airin dalam keterangan tertulis diterima Kabar Banten.

Airin memastikan bahwa seluruh kegiatan dengan melibatkan banyak orang harus dibatasi. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kluster baru dan menambahkan kasus baru terhadap jumlah kasus Covid-19 di Kota Tangsel. Kemudian, sosialisasi mengenai protokol kesehatan terus dilakukan.

Ia mengklaim bahwa secara masif pemeritah terus memberikan edukasi serta rekomendasi dan pertimbangan zona merah untuk Tangsel. Kemudian semua fasilitas pelayanan kesehatan pun ditambahkan.

Airin menyampaikan bahwa agar terhindar dari risiko terinfeksi, warga harus menjaga sistem kekebalan tubuh. Sistem kekebalan tubuh sendiri bisa dibentuk melalui olahraga secara rutin, mencukupi asupan gizi. Mengonsumsi vitamin, melalui makanan yang mengandung vitamin A, E C dan Zinc.

Untuk penggunaan masker, kata Airin, harus sesuai dengan ukuran wajah. Kemudian, masker dilarang untuk diletakkan di atas dagu. Ia mengimbau agar masyarakat menggunakan masker dengan lapisan yang rapat dan menghindari masker dengan bahan berongga.

“Kemudian gunakan masker yang bisa menutup hidung. Jangan pernah mengenakan masker yang menyisakan hidung atau hanya menutupi mulut saja. Sisi masker juga harus diperhatikan agar tidak terbalik saat dikenakan. Terutama masker medis yang memiliki dua sisi berbeda,” ujara Airin.

Airin menjelaskan, bahwa masker jangan terlalu sering disentuh. Karena hal itu tidak menutup kemungkinan bahwa tangan kita mengandung virus dan atau bakteri. Sehingga bisa menyebabkan penyakit terhadap penggunanya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler