Kurang Perhatian Suami, Ibu Muda di Kota Tangsel Ini Nekat Aniaya Anak Kandung

- 23 November 2020, 18:25 WIB
stop kekerasan ilustrasi
stop kekerasan ilustrasi /

Usai mendapatkan video tersebut, A merasa kesal. Ia pun menyebarkan video tersebut di akun instagram milik istrinya. Hingga video penyiksaan terhadap anak di bawah dua tahun itu pun viral di media sosial.

"Jadi untuk memberitahukan bahwa apa yang dilakukan istrinya keliru dan salah. Pada saat kita cyber patrol, kita menemukan ini dan langsung direspon secara cepat oleh kasat reskrim," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi. "Saat ini tersangka sedang kami sidik oleh satreskrim dan kita lakukan penahanan dan dikenakan pasal 80 UU nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun," ujarnya.

Sementara atas kasus tersebut, A yang berperan menyebar video penganiayaan itu kini juga terancam untuk dijadikan tersangka. Saat ini, polisi masih akan mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut.

"Ngirim video yang viral seperti itu melanggar UU ITE. Dan salah satu bentuk perlindungan terhadap anak itu tidak bisa menyebarkan video tersebut," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x