Gubernur Banten: UMK 2021 Sudah Final, tak Akan Direvisi

- 25 November 2020, 22:18 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim
Gubernur Banten Wahidin Halim /

KABAR BANTEN - Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan kenaikan upah minimum kabupaten/kota  atau UMK 2021 se-Provinsi Banten sebesar 1,5 persen yang telah diputuskan bersifat final dan tidak akan direvisi.

Besaran kenaikan UMK 2021 tersebut, kata Gubernur Banten, diputuskan berdasarkan berbagai pertimbangan mulai dari kondisi ekonomi Banten hingga argumentasi pada rapat yang berkembang di Dewan Pengupahan Provinsi Banten.

Diketahui, Gubernur Banten menetapkan besaran UMK 2021 naik 1,5 persen dari UMK tahun 2020. 

Dengan kenaikan itu maka besaran kenaikan UMK 2021 di Kabupaten Pandeglang dari Rp2.758.909,007 menjadi Rp2.800.292,64.

Kabupaten Lebak Rp2.710.654,00 menjadi Rp2.751.313,81. Kedua daerah itu tetap mengalami kenaikan meski rekomendasi dari kepala daerahnya mengusulkan tidak ada kenaikan. Kabupaten Serang dari Rp4.152.887,55 menjadi Rp4.251.180,86.

Baca Juga : Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!

Kemudian Kabupaten Tangerang dari Rp4.168.269,62 menjadi Rp4.230.792,65. Kota Tangerang dari Rp4.199.029,92 menjadi Rp4.262.015,37. Kota Tangerang Selatan dari Rp4.168.268,62 menjadi Rp4.230.792,65. Kota Serang dari  Rp3.773.940,00 menjadi Rp3.830.549,10 dan Kota Cilegon dari Rp4.246.081,42 menjadi Rp4.309.772,64.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap ekonomi di Banten.

Banyak perusahaan termasuk padat karya yang umumnya memperkerjakan banyak karyawan gulung tikar.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x