Gubernur Banten: UMK 2021 Sudah Final, tak Akan Direvisi

- 25 November 2020, 22:18 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim
Gubernur Banten Wahidin Halim /

Akan tetapi, dia meminta buruh mencermatinya secara bijak dengan mempertimbangkan berbagai aspek. “Boleh siapapun menuntut meminta,” ucapnya.

Angka kenaikan 1,5 persen dinilai sudah terbilang baik, banyak pekerja di beberapa daerah di Banten yang bisa mendapatkan gaji pokok di atas Rp4 juta.

“Jangan apa-apa protes, coba petimbangkan kondisi industri Banten yang terkena dampak, banyak orang juga terkena dampak, kita masih untung dipekerjakan walaupun naik 1,5 persen,” ucapnya.

Pria yang juga mantan Anggota DPR RI ini mengatakan, kenaikan UMK 2021 di Banten tidak bisa lagi seperti kenaikan tahun sebelumnya sebesar 8,5 persen. Karena, kondisi saat ini sangat berbeda akibat adanya pandemi Covid-19.

 “Jadi harus bijak, tidak kepentingan buruh semata tapi pengusaha karena kondisi ekonomi. Dampak ini akan terjadi 2021,” ucapnya.

Baca Juga : Buruh Banten Diminta Terima Penetapan Kenaikan UMK 2021

Ia mengaku ragu buruh tidak akan demo jika kenaikan UMK 2021 di atas 1,5 persen. Tahun lalu yang nilai kenaikan UMK 8,5 persen tetap membuat buruh demonstrasi.

“Naik mah naik tahun kemarin tetap aja demo, dia demo hak dia (buruh), dia (buruh) punya anggota, tapi kalau sudah jadi keputusan hormati. Saya mau naikin gimana kalau pengusahanya enggak mau bayar,” ucapnya.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Karna Wijaya meminta, buruh di Banten menerima  kenaikan UMK 2021 sebesar 1,5 persen yang telah ditetapkan Gubernur Banten. 

Besaran kenaikan tersebut merupakan jalan tengah atas berbagai rekomendasi dari unsur buruh, Apindo, dan akademisi dalam rapat dewan pengupahan.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x