PT Krakatau Steel Lirik Pelabuhan Warnasari

- 26 November 2020, 08:00 WIB
Dermaga Pelabuhan Ilustrasi
Dermaga Pelabuhan Ilustrasi /

KABAR BANTEN - PT Krakatau Steel (KS) melirik Pelabuhan Warnasari, yang kini dikelola PT PCM, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

Hal itu dilihat dari klausul yang ditawarkan PT Krakatau Steel, pada pembahasan status lahan Kantor Pemkot Cilegon dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon. Dalam pembahasan masalah itu, PT Krakatau Steel terkesan tertarik untuk mengelola Pelabuhan Warnasari.

Diketahui, masalah tersebut sedang difasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, lembaga anti rasuah itu sedang intens memfasilitasi kejelasan terkait status lahan PT Krakatau Steel yang digunakan oleh Pemkot Cilegon dan DPRD Kota Cilegon.

Dimana lahan yang sebelumnya berstatus pinjam pakai, telah habis masa perjanjiannya pada Mei 2019. Pada akhirnya, PT Krakatau Steel menawarkan sejumlah hal terkait kejelasan status lahan perusahaan di atas gedung perkantoran Pemkot Cilegon dan DPRD Kota Cilegon.

Pertama lahan tersebut harus dibeli oleh Pemkot Cilegon, berikutnya PT Krakatau Steel juga menginginkan pembahasan terkait pengelolaan Pelabuhan Warnasari. Dua hal ini informasinya telah disetujui oleh Pemkot Cilegon pada Senin, 23 November 2020.

Baca Juga : Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!

Kepala Inspektorat Kota Cilegon Epud Syaefudin mengatakan, persoalan status lahan Pemkot Cilegon sudah jelas.

”Terkait pemindahbukuan dan pemindahtanganan sudah jelas. Ini tahapannya akan mirip dengan pembelian lahan untuk Alun-alun Cilegon. Yakni secara transaksional,” katanya, Rabu, 25 November 2020.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan menunjuk lembaga keuangan guna melakukan appraisal terkait nominal kepatutan lahan di atas kompleks perkantoran Pemkot Cilegon dan DPRD Kota Cilegon. Usai tahapan appraisal, langkah selanjutnya pembayaran lahan oleh Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel.

”Namun sebelum itu dilakukan, akan diawali dengan penandatanganan MoU dulu antara PT Krakatau Steel dengan Pemkot Cilegon. Penandatanganan sendiri akan dilakukan di Kantor KPK Jakarta, Jumat, 27 November 2020 pukul 08.30 WIB. Pak Wali dan Pak Ketua Dewan sudah menyatakan siap hadir. Begitu pula direksi PT Krakatau Steel. Pihak yang mengundang adalah KPK,” ujarnya.

Baca Juga : Erick Thohir Rotasi Dua Direksi PT Krakatau Steel

Jika persoalan status lahan sudah selesai, maka langkah selanjutnya adalah pembahasan tentang pengelolaan Pelabuhan Warnasari. Epud mengatakan, pembahasannya akan berdasarkan kajian-kajian seputar pelabuhan itu.

”Kelanjutannya, setelah persoalan lahan selesai, Pemkot Cilegon dan PT Krakatau Steel akan membahas pengelolaan Pelabuhan Warnasari. Itu pun sudah disetujui Pak Wali dan Ketua Dewan,” tuturnya.

Adanya kesepahaman antara Pemkot Cilegon dan PT Krakatau Steel dibenarkan oleh Sekretaris PT Krakatau Steel, Pria Utama. Melalui pesan singkat Pria mengatakan, PT Krakatau Steel dengan Pemkot Cilegon sedang difasilitasi KPK guna kejelasan status lahan tersebut.

”Sekarang ini sedang dipersiapkan MoU untuk dilakukan penyelesaian lebih lanjut. Saat ini sedang difasilitasi KPK,” ucapnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x