Seorang Petugas KPPS Pilkada Kota Cilegon 2020 Diganti

- 26 November 2020, 19:18 WIB
Pilkada Ilustrasi
Pilkada Ilustrasi /

KABAR BANTEN- KPU Kota Cilegon mengganti  salah seorang anggota KPPS ( Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Diketahui, anggota KPPS yang diganti tersebut  berinisal BA, sosok yang sempat ramai diberitakan dalam kasus pedagang Car Fee Day (CFD) Cilegon.

Informasi yang berhasil dihimpun, anggota KPPS BA sempat dipilih oleh PPS Pilkada Kota Cilegon 2020 dan dilantik menjadi Ketua KPPS 13 di Kelurahan Karangasem.

Namun belakangan, karena diketahui oleh Bawaslu, akhirnya nama BA dicoret dan digantikan oleh orang lain.

Anggota KPU Kota Cilegon Bidang Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia (SDM) Patchurrohman, mengatakan hal itu sudah ditangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon.

Baca Juga : Ini Ribuan Orang di Cilegon yang Wajib Rapid Test

“Iya dicoret dan sudah tidak ada lagi nama tersebut. Bahkan semenjak kasus tersebut mencuat, Bawaslu sudah koordinasi dengan kami agar nama tersebut dibatalkan menjadi anggota KPPS,”katanya, Kamis 26 November 2020.

Dia mengatakan, secara regulasi PKPU RI Nomor 20 Tahun 2020, yang melakukan rekruitmen untuk KPPS adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau badan adhoc KPU di tingkat kelurahan. Menurutnya, yang bersangkutan sudah diganti oleh PPS setempat.

“Kalau nggak salah sudah diganti itu sama PPS setempat. Jadi kalau memang ada sesuatu yang tidak wajar terkait dengan anggota KPPS, masyarakat bisa menyampaikan langsung ke KPU Kota Cilegon,”tuturnya.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x