Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 152 Kg Tembakau Gorila dan Ganja Sintetis

- 1 Desember 2020, 19:33 WIB
bea cukai bandara soetta ilustrasi
bea cukai bandara soetta ilustrasi /

Apalagi, kata dia, Pemasaran tembakau gorila tersebut pun dijual secara terang-terangan melalui media sosial.

Para tersangka pun diancam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Waspada Jasa Paket

Sementara itu, disaat pandemi Covid-19 masih terjadi, jual beli barang online melalui jasa pengiriman juga dimanfaatkan oleh para distributor narkotika jenis ganja dari luar negeri terutama China ke Indonesia.

Direktur KIAL, DJBC, Syarif Hidayat menjelaskan dari total 721 kasus distribusi narkotika yang berhasil ditegah selama 2020, sudah lebih dari 500 yang di antaranya dikirim melalui jasa pos atau pengiriman.

"Selama pandemi Covid-19 ini ada pergeseran modus pengiriman narkotika. Biasanya melalui berbagai jalur seperti laut, sekarang melalui kiriman pos dan ini harus lebih waspada dari sisi pengiriman barang pos," ujar Syarif di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta.

Baca Juga : Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Hasil Sitaan Senilai Rp 13,8 Miliar

Total, kata Syarif, ada 2.680 kilogram atau 2,7 ton narkotika yang berhasil ditegah saat masuk ke Indonesia melalui jalur pengiriman pos atau paket. Jumlah tersebut diakumulasi dari awal 2020 sampai bulan November 2020.

"Artinya bahwa barang-barang ini masih banyak permintaan untuk dimasukan ke Indonesia. Ini pekerjaan rumah kita bersama untuk mendidik lingkungan kita," ungkapnya.

Ironisnya pengiriman narkotika jenis ganja sekarang merajai pasar peredaran narkoba di tanah air. Jika sebelumnya narkotika jenis Methamphetamine selalu menjadi paling favorit dan paling tinggi permintaannya di Indonesia.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x