Pencoblosan Pilkada Kabupaten Serang 2020, Kapolres Serang Tekankan Penerapan Protokol Kesehatan

- 4 Desember 2020, 19:22 WIB
Suasana apel gelar pasukan pengamanan pemungutan suara atau pencoblosan di TPS Pilkada Kabupaten Serang 2020, di Halaman Markas Polres Serang, Jumat, 4 Desember 2020.
Suasana apel gelar pasukan pengamanan pemungutan suara atau pencoblosan di TPS Pilkada Kabupaten Serang 2020, di Halaman Markas Polres Serang, Jumat, 4 Desember 2020. /Dokumen Polres Serang/

KABAR BANTEN - Kapolres Serang AKBP Mariyono menekankan seluruh personil yang terlibat dalam pelaksanaan pengamanan, penyelenggara, serta pemilih, wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 saat pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Kabupaten Serang 2020.

Hal tersebut disampaikan Kapolres dalam kegiatan apel gelar pasukan sosialisasi protokol kesehatan Covid-19 dalam rangka pengamanan pemungutan suara atau pencoblosan di TPS Pilkada Kabupaten Serang 2020, di Halaman Markas Polres Serang, Jumat, 4 Desember 2020.

Selain dihadiri para pejabat utama Polres Serang, apel gelar pasukan pengamanan pencoblosan Pilkada Kabupaten Serang 2020 tersebut, juga dihadiri Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar, serta diikuti 4 pleton personil dari berbagai satuan fungsi serta personil Polsek di jajaran Polres Serang. 

Baca Juga : Polres Serang Serahkan Bantuan 12 Ton Beras dari Mabes Polri untuk Warga Terdampak Covid-19 

Kapolres menyampaikan, apel gelar pasukan ini dalam rangka sosialisasi pengamanan PAM TPS Pilkada Kabupaten Serang 2020 di masa pandemi Covid-19. Sehingga, dalam pelaksanaan pencoblosan di TPS Pilkada Kabupaten Serang 2020 selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

“Personil pengamanan, penyelenggara Pilkada Kabupaten Serang 2020 maupun pemilih, wajib menerapkan protokol kesehatan pada saat pencoblosan di TPS. Jangan sampai Pilkada Kabupaten Serang 2020 menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di Kabupaten Serang,” ujar AKBP Mariyono kepada awak media.

Hal tersebut, kata dia, sesuai amanat dari Peraturan KPU RI Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan wakil Wali Kota serentak dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019 atau Covid-19. 

Baca Juga : Pastikan Kesiapan Logistik Pilkada Kabupaten Serang 2020, Kapolres Serang Tinjau Gudang KPU 

Selain itu, Kapolres meminta penyelenggara Pilkada Kabupaten Serang 2020 menyediakan bilik khusus bagi pemilih bersuhu tubuh tinggi, menyiapkan tempat mencuci tangan, disinfektan, alat ukur suhu tubuh serta tisu kering.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x