“Siapkan pengaturan kedatangan pemilih saat tiba di TPS serta membatasi pemilih hanya sebanyak 500 pemilih dalam satu TPS Pilkada Kabupaten Serang 2020,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar menyampaikan bahwa KPU dan Polri telah bersinergi dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Serang 2020.
Saat ini, kata dia, wilayah Kabupaten Serang masuk zona merah penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, sesuai dengan PKPU No 13 Tahun 2020, pihaknya menerapkan protokol kesehatan dalam rangkaian Pilkada Kabupaten Serang 2020.
“Sesuai dengan aturan yang ada, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan pada saat pencoblosan Pilkada Kabupaten Serang 2020 dan menghindari kerumunan,” ujar Abidin.***