KABAR BANTEN - Sehari sebelum atau H-1 pemungutan suara, proses produksi dan distribusi Alat Pelindung Diri (APD) yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 baru mencapai 83 persen.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, APD tersebut paling lambat harus sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) satu hari sebelum pemungutan suara.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, pelaksanaan Pilkada tanggal 9 Desember, sehingga tanggal 8 malam paling lambat APD dikirim karena menyangkut faktor keamanan.
Baca Juga: Sepekan Jelang Pencoblosan, Ombudsman: 22 KPU Belum Salurkan APD
"Jadi kalau dari jauh hari dikirim ke kecamatan maka konsentrasi pengamanan juga harus di tiap kecamatan. Kalau jauh-jauh hari sudah dikirim ke desa/kelurahan maka Kepolisian harus mengamankan sebanyak jumlah desa/kelurahan," kata kata Arief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 7 Desember 2020.
Baca Juga: Logistik APD Mulai Berdatangan di KPU Kota Cilegon
Berdasarkan laporan sampai Senin 7 Desember 2020 pukul 17.00 WIB, proses produksi dan distribusi APD rata-rata sudah di atas 83 persen.
"Sebagian besar daerah sudah 100 persen," kata Arief, dikutip Kabar Banten.com dari Antara.
Baca Juga: Amankan Pilkada, Polda Banten Terjunkan Ribuan Personel di Tiga Daerah
Dia merespon terkait laporan investigasi Ombusdman RI investigasi Ombudsman RI yang menyebutkan bahwa dari 31 KPU kabupaten/kota yang diinvestigasi, sebanyak 72 persen atau 22 KPU kabupaten kota belum melaksanakan penyaluran alat pelindung diri (APD) secara tepat waktu.