KABAR BANTEN - Bawaslu Cilegon tengah memperdalam hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Panwascam Citangkil, terkait adanya upaya bagi-bagi sembako jelang pencoblosan Pilkada Kota Cilegon 2020, di Lingkungan Cimerak, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Selasa, 8 Desember 2020.
Namun, di lapangan, beredar informasi jika dibalik upaya bagi-bagi sembako jelang Pilkada Kota Cilegon 2020 tersebut, ada keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Cilegon.
Dimana oknum tersebut diduga menjadi donatur dari paket sembako berupa 25 paket beras dan 20 kantong berisi ikan bandeng.
Baca Juga : OTT Panwascam Citangkil Jelang Pencoblosan Pilkada Kota Cilegon 2020, Ini Kata Bawaslu
Terkait hal ini, Ketua Panwascam Citangkil, Taufik Ubaidillah enggan berkomentar. Namun, di sisi lain, Taufik pun tidak membantah.
"Sedang ditelusuri," katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Cilegon, Selasa, 8 Desember 2020.
Namun begitu, Taufik membenarkan jika pelaku yang ditangkap merupakan anggota Tim Sukses Pasangan Nomor Urut 3 Pilkada Kota Cilegon 2020. "Nomor 3," ujarnya.***