"Jadi, PSU digelar total di TPS 02, Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang dengan jumlah DPT sebanyak 454," ujarnya.
Senentara itu, Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja'i membenarkan bahwa telah menerbitkan surat keputusan Nomor:1015/HK 03.1-KPt/3610/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU di TPS 02, Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga : Pilkada Serentak 2020: Ini 3 Fakta Menarik di Banten
Sesuai jadwal, pelaksanaan PSU akan diselenggarakan pada Minggu, 13 Desember 2020 mendatang pukul 07.00-13.00 WIB.
Menurut dia, keputusan penetapan PSU sebagai tindaklanjut menjawab surat rekomendasi Bawaslu Pandeglang.
Maka dari itu KPU Pandeglang menerbitkan surat keputusan Nomor 1015/HK 03.1-KPt/3610/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU di TPS 02, Desa Pasirmae. Sesuai agenda pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 akan digelar Minggu, 13 Desember 2020.***