Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020, Bawaslu Rekomendasikan PSU di TPS Ini

- 11 Desember 2020, 22:42 WIB
pilkada ilustrasi
pilkada ilustrasi /

KABAR BANTEN - Proses real count atau hitung cepat perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 saat ini masih berlangsung.  

Namun, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pandeglang menerbitkan surat rekomendasi kepada KPU Pandeglang untuk melaksanakan proses pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 di TPS 02, Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang.

‎Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi membenarkan PSU Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 akan dilaksanakan di TPS 02, Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang.

Baca Juga : Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Menurut dia, Bawaslu telah menerbitkan surat No:372/K.BT/Bawaslu-Pdg/XWW/2020 tentang rekomendasi pemungutan suara ulang atau PSU di Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang.

"Ya, hanya satu TPS yang harus dilaksanakan PSU," kata Ade Mulyadi kepada Kabar Banten, Jumat, 11 Desember 2020.

Ia menjelaskan, dalam surat rekomendasi PSU dari Bawaslu Pandeglang menyebutkan dalam point C, ‎bahwa berdasrkan laporan hasil pengawasan TPS, telah terjadi pelanggaraan pencoblosan surat suara lebih dari 1 (satu) kali oleh petugas KPPS.

Baca Juga : Update Perolehan Suara Pilkada Pandeglang Versi Sirekap: Irna-Tanto 64,1, Thoni-Imat 35,9 Persen

Maka dari itu, syarat pelanggaran terbukti dan Bawaslu merekomendasikan untuk digelar PSU.

"Jadi, PSU digelar total di TPS 02, Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang dengan jumlah DPT sebanyak 454," ujarnya.

Senentara itu, Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja'i membenarkan bahwa telah menerbitkan surat keputusan ‎Nomor:1015/HK 03.1-KPt/3610/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU di TPS 02, Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga : Pilkada Serentak 2020: Ini 3 Fakta Menarik di Banten

Sesuai jadwal, pelaksanaan PSU akan diselenggarakan pada Minggu, 13 Desember 2020 mendatang pukul ‎07.00-13.00 WIB.

Menurut dia, keputusan penetapan PSU sebagai ‎tindaklanjut menjawab surat rekomendasi Bawaslu Pandeglang.

Maka dari itu KPU Pandeglang menerbitkan surat keputusan Nomor 1015/HK 03.1-KPt/3610/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan pelaksanaan pemungutan suara ulang atau PSU di TPS 02, Desa Pasirmae. Sesuai agenda pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 akan digelar Minggu, 13 Desember 2020.**‎*

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x