"Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan," kata Samsuri kepada Kabar Banten, Senin 14 Desember 2020.
Menurut dia, apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.
Baca Juga : Pilkada Pandeglang, Ketua DPD PAN: Irna-Tanto Menang Telak, Ini Bukti Kepercayaan Masyarakat
Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.
"Data yang ditampilkan pada menu hitung suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka," ujarnya.***