Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Lewat Ruas Jalan Ini, Kendaraan Barang Masuk Banten Dibatasi

- 17 Desember 2020, 13:37 WIB
ILUSTRASI kendaraan umum.*/ADE MAMAD/PR
ILUSTRASI kendaraan umum.*/ADE MAMAD/PR /Ade Mamad/

KABAR BANTEN- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasai operasional kendaraan barang pada arus mudik dan balik Libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Pembatasan dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kalancaran lalu lintas pada Libur Natal dan Tahun Baru 2021 tersebut.

Informasi yang dihimpun, Kemenhub telah mengeluarkan  surat edaran bernomor SE.24/AJ.201/DRJD/2020 tentang pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik angkutan Libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Terdapat beberapa poin inti yang tertuang di dalamnya. Pertama, dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu untas dan angkutan jalan pada masa arus mudik dan arus balik angkutan Libur Natal dan Tahun Baru 2021, perlu dilakukan pembatasan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik dimaksud.

Baca Juga : Di Tol Tangerang-Merak, Truk Kelebihan Muatan dan Dimensi Ditindak Tegas

Kedua, pembatasan operasional angkutan barang  dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir dan/atau, batu, bahan tambang atau bahan bangunan.

Ketiga, pembatasan operasional angkutan barang  dikecualikan bagi mobil barang pengangkut  bahan bakar minyak atau bahan bakar gas,  barang ekspor dan impor dan dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak,  pupuk, hantaran pos dan uang, barang pokok terdiri atas beras tepung terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang  dan cabe.

Keempat, pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dañ jalan tol menuju jalan arteri, dengan ketentuan pada tahap pertama Libur Natal 2020 arus mudik 23 Desember 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 24 Desember 2020 pukul 24.00 WIB.

Baca Juga : Disparbud Kota Cilegon Tetapkan 6 Cagar Budaya

Kemudian, arus balik 27 Desember 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan 28 Desember 2020 pukul 08.00 WIB.

Sementara pada tahap kedua Libur Tahun Baru 2021 yaitu arus mudik 30 Desember 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 pukul 24.00 WIB. Lalu, arus balik 2 Januari 2021 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 4Januari 2021 pukul 08.00 WIB.

Kepala Dishub Banten Tri Nurtopo mengatakan, secara prinsip akan dilakukan pembatasan pada saat libur Natal 2020 dan tahun baru 2021. Pengaturan lalu lintasnya diserahkan kepada kepolisian.

Baca Juga : Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Kapolda Banten: Utamakan Protokol Kesehatan

“Secara prinsip ada pembatasan sesuai kondisi lapangan dan diberikan diskresi kepala Polri untuk pengaturannya,” katanya, Rabu 16 Desember 2020.

Disinggung tentang jalur di Banten yang dilakukan pembatasan, ia menjelaskan, surat Dirjen Perhubungan Darat pada Kemenhub  tidak melampirkan rute atau ruas jalan yang dilakukan terkena pembatasan. Namun demikian untuk di Banten secara umum akan diberlakukan di jalan utama yaitu Jakarta-Serang-Merak.

“Secara umum untuk prioritas jalur utama, yaitu ruas Jakarta-Serang-Merak,” ucapnya.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah