Syafrudin menuturkan, sesuai dengan aturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), wali kota bisa memilih salah satu dari tiga besar hasil open bidding.
“Tidak ada aturan harus memilih sesuai ranking. Kan ada aturannya dari KASN itu berbunyi bahwa tiga orang ini bisa memilih salah satu mau nomor 3, nomor 2, nomor 1. Belum tentu peringkat," tuturnya.
Baca Juga: Teka-Teki Sekda Kota Serang, Syafrudin masih Bimbang, Terungkap! Ini Alasannya
Dia berharap, sebelum masa penjabat sekda berakhir pada Januari 2021, pelantikan Sekda sudah bisa dilaksanakan. Sehingga, Sekda baru bisa ikut serta dalam penganggaran baru.
"Kalau dilantik sekarang justru tanggung, anggarannya belum habis, kalau awal tahun itu dari nol pertanggung jawabannya, enggak repot," ujarnya.
Baca Juga: Pengurus LPTQ Banten Dirombak, Sekda Diganti Asda I Jabat Ketua Umum
Sebelumnya, Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Agus Prihartono Permana Sidiq mengatakan, wali kota cenderung kebingungan menentukan pilihannya. Soalnya, ketiga nama calon Sekda dianggap memiliki kompetensi.
"Saya lihat wali kota ini seperti kebingungan, kebingungan nya ini saya lihat wali kota ini karena tiga-tiganya ini berkompetensi baik. Jadi ya harus ngewirid saja itu mah," kata dia.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Ini yang Paling Diwaspadai Polisi di Ujung Barat Jawa
Namun, kata dia, karena jabatan wali kota merupakan jabatan politis yang melibatkan banyak pihak. Maka, bisa juga wali kota memilih sekda melibatkan atensi-atensi dari pendukung politik atau kendaraan politik yang dinaunginya.