"Rencananya sabu itu akan diedarkan di wilayah Kecamatan Cikulur dan Kecamatan Rangkasbitung," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***