Bongkar Peredaran Narkoba, Polres Lebak Sita 20 Paket Sabu

- 28 Desember 2020, 17:42 WIB
Petugas Satres Narkoba Polres Lebak ‎memperlihatkan tersangka pengedar sabu yang berhasil ditangkap dengan barang bukti 20 paket sabu siap edar,  Senin, 28 Desember 2020.
Petugas Satres Narkoba Polres Lebak ‎memperlihatkan tersangka pengedar sabu yang berhasil ditangkap dengan barang bukti 20 paket sabu siap edar,  Senin, 28 Desember 2020. /Galuh Malpiana/

"Rencananya sabu itu akan diedarkan di wilayah Kecamatan Cikulur dan Kecamatan Rangkasbitung," katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah