Perkumpulan Nalar Lakukan Investigasi PSU di Pasirmae Pandeglang, Diduga Ada Pembiaran dari Pengawas

- 29 Desember 2020, 11:59 WIB
Juru bicara Nalar Pandeglang Rudi Yana Jaya
Juru bicara Nalar Pandeglang Rudi Yana Jaya /

KABAR BANTEN – Perkumpulan Nalar Kabupaten Pandeglang meminta para pihak yang diduga terlibat pelanggaran Pilkada di TPS Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang diusut tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tujuannya agar prinsip-prinsip dalam pelaksanaan Pemilu tegak dan adanya kepastian hukum dalam setiap keputusan yang dibuat penyelenggara.

Juru bicara Nalar Pandeglang Rudi Yana Jaya mengatakan, Pilkada Pandeglang 2020 diwarnai oemungutan suara ulang (PSU) di satu TPS.

Baca Juga: Pelecehan Lagu Indonesia Raya Harus Disikapi Keras dan Serius, Begini Kata Wakil Ketua MPR RI

Berdasarkan hasil investigasi dan kajian Nalar, PSU di TPS Desa Pasirmae juga  akibat pengawasan yang lemah dan penyelenggara yang tidak berintegritas. 

Dia mencontohkan, pengawas TPS saat itu diduga mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oknum KPPS yang mencoblos surat suara di luar ketentuan.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020: PSU Sepi Ditinggal Pemilih, Warga Malas Kembali ke TPS

“Kami menemukan fakta saat itu diduga ada permainan antara KPPS dengan pengawas TPS untuk melakukan pemufakatan jahat. Oknum KPPS ngasih uang tutup mulut Rp500 ke oknum pengawas TPS agar kondusif,” ujarnya.

“Waktu itu oknum pengawas TPS sempat terima uang dan memang pencoblosan kondusif dan hasil pemungutan suara ditandatangani oleh kedua saksi paslon,” kata Rudi, menambahkan.

Baca Juga: PSU di TPS 02 Pasirmae Pandeglang, PAN: Kita Hormati KPU dan Bawaslu

Namun, kata dia, dalam perjalanannya oknum pengawas TPS melapor ke Panwascam bahwa ada pelanggaran yaitu pemberian uang.

“Harusnya sejak pengawas TPS menolak saat diajak melakukan pemufakatan jahat. Apalagi slogan Bawaslu bunyinya tegas 'tolak uangnya laporkan orangnya' jika mengetahui adanya pelanggaran,” ujarnya.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020, Bawaslu Rekomendasikan PSU di TPS Ini

Namun, lanjutnya, yang terjadi pengawas TPS terkesan melakukan pembiaran , karena tidak menolak saat diberikan uang.

“Barang bukti uang dijadikan alasan Bawaslu untuk memproses laporan pengawas TPS  dan merekomendasikan untuk PSU,” ujarnya. ‎

Baca Juga: Musda 2020, PKS Pandeglang Rumuskan Dua Poin

Hal lain yang disoroti Nalar adalah pengungkapan kasus ini yang terkesan tidak adil karena hanya oknum KPPS  yang menanggung derita atas perbuatannya.

“Oknum KPPS itu dilaporkan dengan ancaman pidana. Aparat penegak hukum juga harus melakukan pemeriksaan terhadap oknum PTPS yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut. Tujuannya agar ada prinsip keseteraan penegakkan hukum dan menjaga marwah penyelenggara. Kami juga akan mengkonsultasikan masalah ini ke DKPP,” ujarnya.

Baca Juga: Pilkada 2020 Belum Berakhir, Kontestasi Pilgub Banten Menghangat, Kepala Daerah Ramaikan Pencalonan

Meski demikian, pihak Bawaslu mengaku tidak menemukan bukti soal dugaan keterlibatan petugas TPS dalam pelanggaran Pilkada di TPS Pasirmae.‎

Ketua Bawaslu Pandeglang Ade mengatakan, setiap pelanggar Pilkada harus diusut tuntas. Dia menjelaskan, pelanggaran Pilkada di TPS Pasirmae terdapat unsur pidana dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.

"Ya, setiap pelanggaran harus diusut tuntas," ujarnya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x