KABAR BANTEN-Pemprov Banten melarang seluruh tempat usaha melaksanakan pesta Tahun Baru 2021 yang dapat menimbulkan kerumuman orang.
Bagi pelaku usaha yang membandel merayakan pesta Tahun Baru 2021 terancam sanksi mulai denda adminstrasi sampai dengan penutupan izin usaha.
Larangan bagai pelaku usaha menggelar pestaTahun Baru 2021 itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 556/2479-Dispar/2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Larangan Perayaan Pergantian Tahun Baru 2020-2021 di Banten.
Terdapat tiga poin inti yang ada di dalamnya. Pertama, tidak memberikan izin dan melarang melakukan acara/hiburan/kerumunan perayaan pergantian tahun baru 2020-2021 di hotel, restoran, cafe, bar, serta tempat lainnya.
Baca Juga : MUI Banten Imbau Masyarakat Sambut Tahun Baru 2021 dengan Do’a di Rumah
Kedua, kegiatan usaha yang dinyatakan boleh melakukan kegiatan (seperti penginapan dan rumah makan) dengan mematuhi protokol kesehatan atau adaptasi kebiasaan baru sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketiga, masing-masing pemerintah kabupaten/kota bersama TNI Polri dan yang tergabung dalam tim satgas penanganan Covid-19 agar melaksanakan tugas pengawasan dan mencegah terjadi kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan serta menindak tegas sesuai ketentuan.
Surat edaran itu juga mempertimbangkan Pergub Banten Nomor 45 Tahun 2020.
Baca Juga : Imbauan Tahun Baru 2021, Warga Kabupaten Lebak Dilarang Keluar Rumah, Bupati Iti: Demi Keselamatan