Pemprov Banten Larang Pesta Tahun Baru 2021, Ini Ancaman Sanksi bagi Pelaku Usaha

- 30 Desember 2020, 09:07 WIB
Andika Hazrumy batik kuning
Andika Hazrumy batik kuning /

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran berisi larangan kepada tempat usaha melaksanakan pesta tahun baru yang bisa menimbulkan kerumunan orang. Larangan dikeluarkan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Tadi kita sudah membuat surat edaran dan larangan tegas bahwa tidak boleh melaksanakan event untuk melaksanakan tahun baru yang menyebabkan kerumuman orang,” katanya di temui di ruang kerjanya, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin 28 Desember 2020.

Pihaknya tidak melarang tempat usaha untuk tetap buka pada saat libur akhir tahun. Misalnya, hotel tetap diperbolehkan menerima tamu.

Baca Juga : Cegah Penularan Covid-19, Antisipasi Kerumunan Libur Tahun Baru 2021, Taman Wisata MBS Ditutup

Adapun yang dilarang yaitu melaksanakan tempat usaha tersebut melaksanakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan saat libur pergantian tahun.

“Kalau terkait dengan usahanya silahkan dibuka masyarakat mau nginap atau apa ya, tapi tidak membuat event yang melibatkan kerumunan orang,” ucapnya.

Pengawasan terhadap pelaksanaan larangan dilapangan akan dilakukan langsung oleh aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, dan BPBD.

"Titik pengawasan dilakukan di objek yang biasanya dijadikan masyarakat sebagai destinasi wisata. “Pantai misalnya kan,” katanya.

Baca Juga : Pandemi Covid-19, BNPB Ajak Liburan Aman Tahun Baru 2021, Tertarik? Ini Rutenya

Polikus Golkar ini menegaskan, mereka melanggar larangan tersebut terancam sanksi yang beragam, mulai dari denda administratif sampai penutupan izin usaha.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah