LPA Banten Minta Penegak Hukum Segera Terapkan Kebiri Kimia Bagi 'Predator' Anak

- 5 Januari 2021, 10:15 WIB
stop-kekerasan-pada-anak
stop-kekerasan-pada-anak /

KABAR BANTEN - Lembaga Perlindungan Anak atau LPA Banten meminta agar penegak hukum dapat segera menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia bagi predator anak.

"Kami minta agar penegak hukum segera menerapkan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia bagi predator anak," ujar Ketua LPA Banten, Uut Lutfi kepada Kabar Banten di Kota Serang, Selasa, 5 Januari 2020.

Dia mengatakan, Kasus kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan serius yang mengingkari hak asasi anak, menimbulkan trauma bagi korban dan keluarga, menghancurkan masa depan anak serta mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

"Pelaku kejahatan seksual pada anak harus mendapatkan penanganan yang luar biasa, karena mereka telah merusak masa depan anak," ujar Uut Lutfi.

Baca Juga : OPD Pemprov Banten Mulai Usulkan Tender, Andika Hazrumy: Pelaksanaan Anggaran Sudah Siap

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak (PP Kebiri Kimia). 

PP Kebiri Kimia tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku persetubuhan dan pelaku perbuatan cabul. 

Dalam keterangan pers Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Senin, 4 Januari 2021, disebutkan bahwa berdasarkan Laporan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada periode 1 Januari 2020 hingga 11 Desember 2020, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 5.640 kasus.  

 

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemen PPPA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x