Tandatangani Pakta Integritas, PN Pandeglang Komitmen Cegah KKN

- 6 Januari 2021, 17:17 WIB
Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Respatun Wisnu Wardoyo, SH memimpin penandatangan pakta integritas para hakim, Ketua PN dan pegawai di lingkungan Pengadilan Tinggi Banten, Rabu, 6 Januari 2021.
Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Respatun Wisnu Wardoyo, SH memimpin penandatangan pakta integritas para hakim, Ketua PN dan pegawai di lingkungan Pengadilan Tinggi Banten, Rabu, 6 Januari 2021. /Dokumen Humas PN Pandeglang/

KABAR BANTEN - Pengadilan Tinggi Banten menggelar deklarasi penandatanganan pakta integritas di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Banten, Rabu, 6 Januari 2021. 

Penandatangan dokumen pakta integritas tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Respatun Wisnu Wardoyo, SH. Hadir seluruh hakim tinggi, para Ketua Pengadilan Negeri dan seluruh pegawai di lingkungan Pengadilan Tinggi Banten.

Acara penandatangan pakta integritas dengan memperhatikan protokol kesehatan juga diikuti oleh Ketua PN Pandeglang Dr. Ardhi Wijayanto. SH.,M.Hum. 

Baca Juga : MA Terima Penghargaan MURI, PN Pandeglang Sampaikan Apresiasi

Ketua PN Pandeglang Dr. Ardhi Wijayanto, SH.,M.Hum ‎ melalui Juru bicara PN Pandeglang Andry Eswin SH.MH menyatakan bahwa dokumen pakta integritas merupakan dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas pokok dan fungsi (tupoksi), tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, sebagai bentuk kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Iya, atas nama PN Pandeglang siap melaksanakan komitmen untuk mencegah KKN," ujar Andry Eswin.‎

Ia menjelaskan, dengan adanya penandatanganan pakta integritas tersebut diharapkan agar para hakim dan karyawan di bawah Pengadilan Tinggi Banten ikut serta dalam upaya mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melakukan perbuatan tercela. 

Baca Juga : Masa Pandemi, PN Pandeglang Tangani 22 Perkara Gugatan Sederhana

Selain itu, berkomitmen untuk tidak meminta atau menerima suap, gratifikasi atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, bersikap jujur, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas dan menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas. 

Melalui pakta integritas diharapkan kepada atasan agar dapat memberikan contoh pelaksanaan kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada bawahan. Termasuk, apabila  ada hakim maupun pegawai yang melanggar pakta integritas, maka akan menerima sanksi hukum.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x