Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac Cina Suci dan Halal, MUI Banten : Masyarakat tak Perlu Ragu Lagi

- 8 Januari 2021, 20:41 WIB
1---romly
1---romly /

KABAR BANTEN – Majlis Ulama Indonesia (MUI) melalui Sidang Komisi Fatwa menyepakati vaksin Covid-19 produksi Sinovac dari Cina suci dan halal.

Namun demikian, MUI baru menelaah vaksin Covid-19 produksi Sinovac dari sisi syariah sedangkan dari sisi toyyib (baik atau aman) menunggu keputusan BPOM.

Ketua MUI Banten H AM Romly mengatakan keputusan MUI mengenai vaksin Covid-19 buatan Sinovac Cina itu hukumnya secara syariah suci dan halal, diharapkan umat Islam tak perlu lagi meragukan vaksin Covid-19 tersebut.

“Ini sudah ada fatwa MUI. Jadi jangan ragu lagi mengenai kehalalannya,” kata Romly, Jumat 8 Januari 2021.

Baca Juga : Vaksinasi Covid-19 di Kota Tangerang, Pemkot Tingkatkan Kesiapan, Antisipasi Jika Terjadi Dampak

Ia mengatakan fatwa MUI mengenai vaksin Covid-19 belum utuh karena menunggu dari sisi toyyib (baik dan aman) menunggu BPOM.

“Yang halal belum tentu toyyib. Misalkan durian itu halal dimakan namun terhadap orang yang memiliki kolesterol tinggi menjadi tidak toyyib,” kata Romly.

Romly juga meminta kepada pemerintah pusat dan daerah untuk menggunakan vaksin sesuai ketentuan. Termasuk dalam menyimpan vaksin pada suhu sesuai dengan yang ditetapkan.

Baca Juga : Pemkot Cilegon Siapkan 32 Faskes Layani Vaksinasi Covid-19

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, dalam jumpa pers daring Sidang Komisi Fatwa MUI Jumat 8 Januari 2021 menyampaikan MUI belum menetapkan fatwa utuh untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac.

Namun demikian, dari aspek syariah vaksin Covid-19 produksi Sinovac Cina itu suci dan halal.

"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan menyampaikan mengenai aspek keamanan vaksin digunakan," kata Asrorun Niam.

Baca Juga : Kenali Efek Samping yang Mungkin Terjadi Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Cek di Sini

Ia mengatakan fatwa kehalalan vaksin Covid-19 buatan Sinovac Cina secara utuh baru bisa keluar apabila ada dua unsur penting yaitu halal dan toyib (baik/aman).

Sementara Sidang Komisi Fatwa MUI sudah menyepakati Sinovac halal. Hanya saja aspek keamanan yang menjadi ranah BPOM belum dirilis.

"Apakah aman digunakan atau tidak, Komisi Fatwa akan melihat itu," kata Niam merujuk BPOM yang sedang menggodok izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Sinovac.

Baca Juga : Pandeglang Dapat 14.000 Vaksin Covid-19, Penasaran Siapa yang Pertama? Ini Jawaban Irna Narulita

Niam menegaskan mengenai kebolehan penggunaan Sinovac sangat terkait dengan keputusan BPOM dari aspek keamanan.

Dengan demikian, fatwa MUI mengenai vaksin Covid-19 buatan Sinovac Cina akan menunggu legalitas ketoyiban atau izin EUA.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x